2 Tersangka Penyunat Dana Hibah di Tasikmalaya Dieksekusi ke Bui

2 Tersangka Penyunat Dana Hibah di Tasikmalaya Dieksekusi ke Bui

Deden Rahadian - detikJabar
Kamis, 22 Des 2022 18:11 WIB
Tersangka kasus dana hibah Tasikmalaya
Tersangka kasus dana hibah Tasikmalaya (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Kasus korupsi dana hibah untuk lembaga pendidikan keagamaan di Tasikmalaya memasuki babak baru. Dua tersangka RN alias Subarkah dan HI ditahan oleh jaksa.

Sekedar diketahui, kedua tersangka melakukan pemotongan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020. Dana hibah ini diberikan untuk 50 lembaga berbasis keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.

"Kami tahan dua tersangka kasus pemotongan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020 terhadap 50 badan lembaga organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Kedua tersangka yang kami tahan atas nama HI dan tersangka RN," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus di kantornya, Kamis (22/12/202).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penahanan keduanya dilakukan usai jaksa melakukan pemeriksaan. Usai diperiksa, keduanya langsung dieksekusi dan dititipkan ke Lapas Garut dan Tasikmalaya.

Menurut Ramadiyagus, penahanan keduanya ini dilakukan agar pelaku tak melarikan diri. Selain itu, penahanan juga dilakukan agar tersangka tak menghilangkan barang bukti.

ADVERTISEMENT

Ramadiyagus menambahkan ulah kedua tersangka ini menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan BPK RI, kerugian negara mencapai Rp 7,5 miliar.

"Berdasarkan perhitungan badan pemeriksa keuangan BPK RI terhadap dua tersangka kerugian negara mencapai Rp 7.536.500.000," kata Ramadiyagus.

Peran Tersangka

Jaksa juga mengungkap peran kedua tersangka dalam melakoni aksinya. RN alias Subarkah diketahui memungut uang atau memotong uang langsung dari 50 lembaga. Uang tersebut lantas diserahkan kepada HI.

"Pemotong (dana) adalah tersangka RN, (kemudian) diserahkan kepada tersangka HI," tuturnya.

Kasus ini tak berhenti di sini. Jaksa membuka kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat.

"Kalau tersangka lain atau yang disetori lainya nanti akan dikembangkan lagi," katanya.

Ervan Saeful Rohman kuasa hukum dari RN mengaku menerima atas keputusan jaksa menahan kliennya. Namun, dia meminta agar jaksa membongkar aktor utama di balik kasus tersebut.

"Klien saya ini pemanggilan pertama hari Senin tidak datang karena posisinya harus selesaikan ikatan kerja di luar. Maka baru Kamis ini datang dan langsung ditahan kejaksaan," ujarnya.

"Kami ikuti aturan saja. Tapi tentu kami berharap kan ini bantuan dari Provinsi harusnya ada yang bawa kan ke daerah, maka harus ada tersangka lain," kata dia menambahkan.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah sejumlah lembaga berbasis Keagamaan melaporkan kasus pemotongan dana hibah di tahun 2021.Setiap lembaga ini mendapatkan bantuan sosial dari Provinsi Jawa Barat namun dipotong 50 persen oleh para tersangka setelah cair. Masing-masing lembaga dipotong antara Rp 150 juta sampai Rp 200 juta rupiah.




(dir/dir)


Hide Ads