Suara nyaring terdengar di halaman Kantor Kejari Kota Sukabumi. Suara itu ternyata berasal dari gerinda yang tengah menghancurkan ragam senjata tajam.
Senjata tajam itu merupakan barang bukti hasil sitaan tindak pidana kejahatan yang terjadi di Kota Sukabumi sepanjang September 2022 sampai Mei 2023. Ada 98 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ke-98 perkara itu terdiri dari perkara nakotika, UU Kesehatan atau obat-obatan terlarang, perkara pencurian dan perkara UU Darurat. Kesuluruhan barang bukti dimusnahkan dengan beberapa metode. Mulai dari diblender, dibakar hingga dihancurkan menggunakan gerinda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikJabar, proses penghancuran barang bukti melibatkan beberapa unsur forkopimda. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan menggunakan air.
Lalu barang bukti ponsel dihancurkan dengan menggunakan palu. Kemudian untuk barang senjata tajam salah satunya pedang pattimura dipotong dengan mesin gerinda. Sedangkan barang bukti lainnya dibakar.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Sukabumi Setiyowati mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai langkah akhir dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, obat-obatan terlarang masih mendominasi kasus di Kota Sukabumi.
"Pak Wakapolres Sukot Kompol Deny Rahmanto menyatakan rata-rata membeli lewat online karena saya juga menyampaikan apakah tidak bisa penjualnya yang ditangkap? Ya tapi katanya mereka rata-rata belinya dari online, kita tidak bisa," kata Setiyowati kepada detikJabar, Kamis (25/5/2023).
Pihaknya mengakui masih kesulitan untuk menangani perkara yang bersumber dari media sosial. "Sekarang kan media sosial itu kan lengkap berbagai sarana yang bisa beli secara online, terbuka soalnya," ujarnya.
Secara rinci, Kejari Sukabumi menghancurkan barang bukti berupa sabu sebanyak 269 gram, ganja 118 gram, handphone 9 buah, timbangan digital 10 buah. Barang bukti dalam perkara UU Kesehatan di antaranya tramadol 1.228 butir, riclona 246 butir, hexymer 1.530 butir, alprazholam 618 butir, handphone 8 buah.
Dalam perkara pencurian dengan jumlah tiga perkara menghancurkan 9 buah handphone. Terakhir dalam perkara UU Darurat dengan 9 perkara memusnahkan senjata tajam 8 buah.
Sementara itu, dia juga mengatakan ada beberapa barang bukti yang tidak terbukti sebagai alat kejahatan telah dikembalikan kepada pemilik. "Alhamdulillah barang bukti kita juga ada langsung dikembalikan kepada pemilik. Kita punya sistem langsung dikembalikan kepada pemilik," tutupnya.
(dir/dir)