Murka Dadan Habisi Pria Blora gegara Video Hot Sesama Jenis Adik Tersebar

Murka Dadan Habisi Pria Blora gegara Video Hot Sesama Jenis Adik Tersebar

Ikbal Selamet - detikJabar
Kamis, 25 Mei 2023 16:00 WIB
Dadan, dalam pembunuhan sakdis pria Blora usai ditangkap polisi
Dadan, dalam pembunuhan sakdis pria Blora usai ditangkap polisi (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Bandung -

Dadan Supriatna, otak pembunuhan berencana Syaifudin Maula, pria asal Blora divonis hukuman 19 tahun penjara. Sedangkan dua rekannya yang ikut terlibat yakni Akbar Pamungkas dan Wahyu Gunawan dijatuhi 15 tahun penjara.

Aksi pembunuhan itu dipicu amarah pelaku usai video hubungan sesama jenis antara sang adik dan korban tersebar melalui WhatsApp.

Berikut jejak kasus pembunuhan sadis Dadan dan kawan-kawan.

1. Penemuan Mayat dalam Karung

Kasus pembunuhan keji ini berawal dari ditemukannya mayat pria dengan kondisi mengenaskan dalam karung di Waduk Cirata, tepatnya di kawasan Jangari Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Cianjur, Sabtu (15/10/2022) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagian tangan dan kaki jenazah tersebut dalam keadaan terikat dan kepala dililit lakban.

Informasi yang dihimpun detikJabar, mayat pria tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang tengah mencari ikan. Warga tersebut langsung mencari bantuan dan melaporkan temuan mayat itu pada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

Kepolisian pun langsung mengevakuasi mayat yang sudah berada di dekat tepian Waduk Cirata. Setelah melakukan identifikasi, diketahui jika mayat pria tersebut ialah bernama Syaifudin Maulana asal Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah.

2. Kasus Terungkap, Pelaku Ditangkap

Empat hari pasca penemuan mayat, polisi berhasil menangkap tiga pelaku utama kasus pembunuhan keji tersebut.

Diketahui, ketiga pelaku yakni Akbar Pamungkas, Wahyu Gunawan, dan Dadan Supriatna langsung kabur usai membunuh korban.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya polisi berhasil mendapatkan lokasi dan menangkap para pelaku di lokasi pelariannya di kawasan Semper, Jakarta Utara.

3. Ditenggelamkan Hidup-hidup

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan pelaku, terungkap apabila korban dibunuh dengan cara ditenggelamkan hidup-hidup.

Awalnya korban diajak bertemu untuk mengobrol di sekitaran Kecamatan Ciranjang. Setelah bertemu, korban langsung dibawa para pelaku menggunakan mobil ke arah Mande. Selama di perjalanan, korban dipukuli bahkan dicekik hingga pingsan.

Usai korban tak sadarkan diri, pelaku Akbar melilitkan lakban yang sudah disiapkan sebelumnya ke bagian wajah, tangan, dan kaki korban.

Selanjutnya, ketiga pelaku memasukan korban ke dalam karung dan melemparnya dari atas jembatan di daerah Bobojong, Kecamatan Mande. Korban pun ditenggelamkan dalam keadaan hidup oleh para pelaku, hingga akhirnya tewas.

4. Amarah Video Seks Sesama Jenis Tersebar

Diketahui tindak pidana pembunuhan berencana itu bermula ketika adik dari pelaku Dadan Supriatna memesan jasa korban yang merupakan penjaja seks sesama jenis dua pekan sebelum pembunuhan.

Namun adik pelaku yang melakukan hubungan laki-laki seks laki-laki dengan korban tidak mau membayar. Korban yang kesal pun akhirnya menyebarkan video saat dirinya melakukan hubungan seks sesama jenis dengan adik dari pelaku.

Dadan Supriatna, salah seorang pelaku, mengaku jika awalnya dia kaget usai mengetahui ada video seks sesama jenis yang tersebar melalui grup whatsapps di lingkungan tempat tinggalnya. Apalagi ternyata salah satu pria dalam video tersebut merupakan adiknya.

Setelah ditelusuri, ternyata video tersebut disebarkan oleh korban usai menyalin kontak whatasapps adiknya. "Disebarkan oleh korban di grup whatsapps dan media sosial," ungkap dia.

Menurut dia, korban mengaku sengaja menyebarkan video tersebut lantaran sang adik tidak membayar usai berhubungan badan.

"Katanya adik saya pesan dan berhubungan badan, tapi tidak bayar. Kata korban sesuai kesepakatan minta dibayar Rp 2 juta," ujar dia.

Dadan mengaku nekat melakukan tindakan keji itu karena emosi dan sakit hati, sebab perbuatan korban menyebarkan video tersebut membuat keluarganya dicibir warga di lingkungannya.

"Saya sakit hati dan dendam, karena keluarga saya jadi tercemar, dicibir juga oleh tetangga karena adik saya melakukan hubungan sesama jenis yang terungkap dari video yang tersebar," ucapnya.

5. Otak Pembunuhan Divonis 19 Tahun

Akibat aksi kejinya itu, Dadan Cs dinyatakan hakim bersalah melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Putusan ini selaras dengan dakwaan primair.

Dadan yang merupakan dalang dari pembunuhan berencana itu dihukum paling berat yakni 29 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun," demikian bunyi putusan PN Cianjur sebagaimana dilansir detikJabar dari laman Mahkamah Agung (MA).

Hakim PN Cianjur juga menjatuhkan hukuman berat terhadap komplotan lainnya. Akbar Pamungkas dan Wahyu Gunawan dihukum 15 tahun penjara.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads