Selain Dadan, hukuman berat juga dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur kepada Akbar Pamungkas dan Wahyu Gunawan. Keduanya satu komplotan membunuh Syaifudin Maula, warga Blora di Cianjur pada Oktober 2022 lalu.
Dadan ditangkap Polres Cianjur hingga diadili. Majelis hakim yang diketuai Kustrini ini menyatakan Dadan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun," demikian bunyi putusan PN Cianjur sebagaimana dilansir detikJabar dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (24/5/2023).
Hakim PN Cianjur juga menjatuhkan hukuman berat terhadap komplotan lainnya. Akbar Pamungkas dan Wahyu Gunawan dihukum 15 tahun penjara.
Dadan Cs dinyatakan hakim bersalah melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Putusan ini selaras dengan dakwaan primair.
Jejak Kasus
Dalam dokumen putusan itu, dijelaskan awal mula peristiwa berdarah hingga merenggut nyawa Syaifudin. Bermula ketika Dadan yang sedang bekerja di Jakarta mendapat video pelecehan seksual yang dilakukan korban Syaifudin terhadap adik laki-lakinya Sandi Irawan yang dikirim keluarganya melalui pesan WhatsApp.
Dadan naik pitam hingga pulang ke Cianjur. Dia lantas menanyakan kebenaran video itu kepada adiknya.
Niat untuk membunuh korban Syaifudin pun muncul pada diri Dadan yang marah dan kesal lantaran video tersebut membuat keluarganya malu. Dadan kemudian meminta bantuan kepada dua rekannya yakni Akbar Pamungkas dan Wahyu untuk memancing korban datang ke Cianjur.
Usai korban datang, seketika para pelaku langsung menjemput korban dengan menggunakan mobil di kawasan Gelanggang Kecamatan Ciranjang.
Di dalam mobil, Dadan langsung mencekik korban. Usai korban tak sadarkan diri, Akbar melilitkan lakban yang sudah disiapkan sebelumnya ke bagian wajah, tangan, dan kaki korban.
Selanjutnya, ketiga pelaku memasukan korban ke dalam karung dan melemparnya dari atas jembatan di daerah Bobojong, Kecamatan Mande. Korban pun ditenggelamkan dalam keadaan hidup oleh para pelaku.
Jasad korban akhirnya ditemukan oleh warga pada Sabtu (15/10/2022) sore oleh warga sekitar. Penemuan jasad dalam karung dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta wajah yang dilakban itupun membuat geger. Penyelidikan yang dilakukan polisi beberapa hari setelah penemuan jenazah dalam karung itupun membuat kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tiga pelaku berhasil terungkap.
(dir/dir)