Terbongkarnya Pelaku Pembunuhan Pria Blora di Cianjur

Round Up

Terbongkarnya Pelaku Pembunuhan Pria Blora di Cianjur

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 20 Okt 2022 20:00 WIB
Empat pelaku pembunuhan di Cianjur.
Empat pelaku pembunuhan di Cianjur. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Bandung -

Jasad Syaifudin Maulana, pria asal Kabupaten Blora, Jateng, ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan kepala ditutup karung di Waduk Cirata Kabupaten Cianjur. Polisi pun telah menangkap pembunuh pria asal Jateng itu.

Jasad Syaifudin ditemukan pada Sabtu (15/10) sore. Penemuan jasad dengan kondisi tangan terikat dan kepala ditutup karung itu menggemparkan warga. Polisi langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut. Beberapa hari kemudian, polisi kantongi identitas pelaku dan bergerak menangkapnya.

Totalnya, ada empat pelaku yang berhasil ditangkap Polres Cianjur. Empat tersangka itu yakni, AP, WG, DS dan E. empat tersangka ini kabur usai membunuh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini kabur ke luar Cianjur, setelah kami berhasil mendapatkan lokasi pasti keberadaannya, anggota langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di kawasan, Jakarta Utara," ujar Setiawan Adi, Kamis (20/10/2022).

Empat tersangka yang dibekuk polisi itu merupakan warga Bojongpicung. Korban dibunuh dengan cara disiksa dan ditenggelamkan di sungai. Korban pun tewas usai tenggelam dan akhirnya hanyut hingga ke Waduk Jangari.

ADVERTISEMENT

"Dari keterangan para pelaku, mereka memukul dan mencekik korban. Kemudian korban diikat tangan dan dilakban mulutnya. Setelahnya korban dilemparkan dari atas jembatan ke sungai di kawasan Mande," kata Setiawan.

"Jadi dieksekusi pada Rabu (12/10) lalu, kemudian jasad korban ditemukan empat hari setelahnya di kawasan Waduk Cirata Desa Bobojong Kecamatan Mande pada Sabtu (16/10)," ucap Setiawan menambahkan.

Dia mengatakan, pelaku nekat mengeksekusi korban dengan keji lantaran dendam. "Faktor dendam, sehingga nekat membunuh korban," ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.




(sud/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads