Empat warga Cianjur tersangka pembunuhan Syaifudin Maulana, pria asal Kabupaten Blora Jawa Tengah ditangkap polisi. Terungkap jika pembunuhan keji itu dipicu korban yang menyebarkan video seks sesama jenis dari adik salah seorang pelaku.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, menjelaskan tindak pidana pembunuhan tersebut bermula ketika adik dari pelaku Dadan Supriatna memesan jasa korban yang merupakan penjaja seks sesama jenis dua pekan sebelum pembunuhan.
Namun adik pelaku yang melakukan hubungan laki-laki seks laki-laki dengan korban tidak mau membayar. Korban yang kesal pun akhirnya menyebarkan video saat dirinya melakukan hubungan seks sesama jenis dengan adik dari pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pemicunya karena video seks adik pelaku Dadan ini disebar oleh korban ke warga dan grup whatapps di lingkungan tempat tinggal adik pelaku. Hal itu dilakukan karena korban merasa kesal tidak dibayar oleh adik pelaku," ujar dia, Kamis (20/10/2022).
Pelaku Dadan pun emosi usai video adiknya tersebut tersebar di lingkungan tempat tinggalnya. Pasalnya perilaku seks menyimpang adiknya menjadi cemoohan warga.
Dadan pun kemudian meminta dua orang temannya yang kenal dengan pelaku untuk memancingnya datang kembali ke Cianjur.
"Dadan meminta bantuan ke tersangka lainnya yakni Akbar untuk mengajak korban bertemu di Cianjur dengan dalih ngopi bareng. Setelah bertemu, Akbar mengajak korban naik mobil untuk memancing di kawasan Waduk Cirata, Jangari, Kecamatan Mande," ungkap dia.
Di dalam mobil tersebut ternyata sudah ada Dadan dan seorang pelaku lainnya yakni Wahyu. Selama di perjalanan, para pelaku mengintrogasi korban terkait tujuannya menyebarkan video seks sesama jenis antara adiknya dengan korban.
"Dari keterangan pelaku, saat ditanya korban ini beralasan jika video itu disebar karena kesal dirinya tak dibayar adik pelaku. Kemudian para pelaku memukuli dan mencekik korban hingga pingsan," ucap dia.
Tak sampai di situ, pelaku juga mengikat tangan korban dengan tali, melakban mulutnya, dan menutup kepalanya dengan karung. Setelahnya korban dilempar dari atas jembatan di Jalan Mande-Cikalongkulon ke sungai.
Korban yang dilempar dan ditenggelamkan dalam keadaan hidup itu pun akhirnya tewas akibat kehabisan nafas.
"Korban dibunuh dengan cara ditenggelamkan usai sebelumnya dipukul dan dicekik pelaku. Tindakan itu dilakukan karena pelaku sakit hati atau dendam dengan perbuatan korban yang telah menyebarkan video seks sesama jenis adiknya dengan korban," ucap dia.
Doni mengungkapkan jika pelaku sempat kabur usai mengeksekusi korban. Namun polisi berhasil menangkap para pelaku yakni Akbar Pamungkas, Wahyu Gunawan, Dadan Supriatna, dan Endi di Jakarta Utara.
"Pelaku ada empat orang, tiga orang pelaku utama yang membunuh korban dan satu pelaku lagi yakni Endi merupakan penadah dari barang berharga korban. Semuanya ditangkap di Jakarta," ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(dir/dir)