Polisi telah menetapkan Jahoor Ul Hassan sebagai tersangka atas pembunuhan Juju Juariyah (46) alias Mamih Juju, warga Kabupaten Tasikmalaya. Dendam menjadi motif pria tersebut bunuh Mamih Juju.
Tersangka merupakan warga negara Pakistan sekaligus mantan suami korban. Atas perbuatan kejinya, pria 42 tahun itu kini mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya Kota.
"Motifnya ini karena dendam, dari hasil pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi ditemukan bahwa tersangka dendam karena dicerai dan yang kedua dendam karena tidak dibagi hasil usaha atau harta gono-gini. Karena korban dan tersangka sudah bercerai selama kurang lebih 3 bulan," kata Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan di Mapolres, Jumat (20/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian pembunuhan itu, dijelaskan Ibrahim diawali oleh kedatangan Jahoor ke Ruko milik Mamih Juju.
"Maksud kedatangan Jahoor awalnya mengajak rujuk. Selain itu dia juga mempertanyakan pembagian hasil usaha atau gono gini. Karena keduanya sudah bercerai selama 3 bulan," kata Ibrahim.
Perbincangan itu diduga berujung kekesalan Jahoor karena keinginannya tak dipenuhi oleh korban. "Setelah itu pelaku melakukan aksi kekerasan hingga korban meninggal dunia," kata Ibrahim.
Terkait status kewarganegaraan tersangka, Ibrahim menegaskan kendati warga negara asing tetap harus tunduk dan patuh terhadap hukum di negara Indonesia.
"Undang-undang yang diterapkan sudah pasti undang-undang yang berlaku di Indonesia. Tersangkanya akan dihukum di Indonesia. Perkara ini sudah diinformasikan kepada pihak kedutaan Pakistan," kata Ibrahim.
(mso/mso)