Pasangan suami istri (Pasutri) nekat membuat video mesum di area kebun teh Ciwidey. Pasutri itu mengaku video dibuat untuk koleksi pribadi sebelum menyebar di jagad maya.
Hal itu diungkapkan pasutri inisial RM (42) dan istrinya DM (27). Keduanya ditangkap polisi usai beberapa hari videonya tersebar.
"Tujuannya awal untuk koleksi pribadi dari suami pada Juni tahun 2022," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusworo mengungkapkan pembuatan video tersebut dilakukan pada Juni tahun 2022. Kemudian satu bulan setelahnya RM memutuskan untuk membuat akun sosial media.
"Selang satu bulan bulan Juli tahu 2022 sang suami inisial RM membuat akun twitter dan medsos yang niatnya menjual tanpa seiizin istrinya. Kemudian transkasi jual beli terjadi sampai dengan anak di bawah umur dibagikan ke masyarakat luar viral di netizen," jelasnya.
Pihaknya menjelaskan dalam video tersebut RM sebagai suami melakukan perekaman video. Kemudian istrinya inisial DM menjadi pemeran video tersebut.
"Suami istri yang menjadi objek pornografi. Kemudian yang memvideokan adalah suaminya dengan pemeran dalam video istrinya," katanya.
Kusworo menyebutkan sang suami menjual video tersebut tanpa diketahui istrinya. Kemudian sang istri mengetahuinya setelah video tersebut viral.
"Tidak tahu (video dijual), baru tahu viral tahun 2023 Mei. Suaminya memperjualbelikan video tanpa seizin dan sepengetahuan istrinya," bebernya.
Kusworo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan kembali video tersebut. Menurutnya ada ancaman pidana bagi penyebar video.
"Kami minta tidak melanjutkan dan melakukan sesuai UU ITE. Barang siapa yang mentransmisikan video pornografi bisa diancam hukuman ITE. Jangan sampai ketidak tahuan masyarakat memviralkan, padahal itu pelanggaran hukum," pungkasnya.
(dir/dir)