Perekam video syur di kebun teh Rancabali, dekat kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung dengan inisial RM (42) menjual video syur istrinya inisial DM (27) dengan harga ratusan ribu. Video tersebut dijual di sosial media twitter.
"Pengakuan tersangka ini baru sekali dilakukan video tersebut. Video tidak satu menit dijual Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu kepada anak di bawah umur dan anak di bawah umur inisial UD (17) menjual Rp 350 ribu," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).
Kusworo menjelaskan di waktu bersamaan pasutri tersebut telah membuat sebanyak empat video. Namun satu video yang berada di atas batu menjadi viral di sosial media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Empat video di TKP tersebut yang viral satu diantara keempatnya," katanya.
Atas perbutanbya dikenakan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(yum/yum)