Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar Ivan Rusvansyah tetap aktif sebagai anggota legislatif meski berstatus tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil Honda Civic Turbo. Diketahui, dia menjadi tersangka usai dilaporkan PT Mandiri Utama Finance.
Kabar itu dikonfirmasi Sekretaris DPRD Kota Sukabumi Asep Koeswara. Berdasarkan Pasal 379 ayat (3) UU 27 tahun 2009, anggota DPRD Kota dapat diberhentikan setelah mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum yang tetap.
"Statusnya sampai saat masih anggota DPRD. Belum adanya pergantian," kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya Sekretariat DPRD Kota Sukabumi juga belum mendapatkan pengajuan pengganti Ivan dari Partai Golkar meski sudah resmi ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota.
"Sampai (saat ini) belum adanya usulan ataupun pergantian. Tentunya harus ada surat Gubernur pemberhentian SK jabatannya," ujarnya.
Dia menjelaskan, selama tak ada usulan pergantian jabatan Ivan sebagai anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, dia masih mendapatkan haknya berupa gaji dan tunjangan dari negara.
"Selama belum ada surat pemberhentian resmi masih berhak menerima, kecuali kegiatan sudah tidak bisa lagi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, Ivan ditangkap di Kampung Babakan Bandung Cikole Kota Sukabumi, Rabu (17/5/2023) sore. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo.
"Kini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk kami lakukan upaya penyidikan selanjutnya," kata Yanto.
Ivan terancam pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mso/orb)