Reaksi Golkar Sukabumi Usai Kader Jadi Tersangka Tipu Gelap Mobil

Reaksi Golkar Sukabumi Usai Kader Jadi Tersangka Tipu Gelap Mobil

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 18 Mei 2023 22:30 WIB
Logo Golkar - 2019
Ilustrasi (Foto: Redaksi)
Sukabumi -

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Sukabumi memutuskan untuk mencoret Ivan Rusvansyah Trisya sebagai pengurus organisasi. Kebijakan itu diambil seiring dengan penetapan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi Sri Widagdo. Dia menegaskan, Ivan sudah bukan lagi pengurus partai Golkar. Sebelumnya dia menjabat sebagai Wakil Ketua Pemenangan Pemilu di partai berlambang pohon beringin ini.

"Yang pasti DPD Partai Golkar akan mengambil tindakan tegas untuk Pak Ivan. DPD Partai Golkar juga sudah tidak mengakomodir lagi Pak Ivan di dalam kepengurusan partai Golkar yang kemarin kita laksanakan di Musdalub, jadi memang sudah tidak ada di kepengurusan partai," kata Dido, sapaan akrabnya saat dihubungi awak media, Kamis (18/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang dia kader, betul tetapi tidak duduk dalam kepengurusan. Di DPRD beliau masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi," sambungnya.

Dia menegaskan, DPD Partai Golkar mendukung langkah kepolisian. Menurutnya, permasalahan yang menimpa Ivan tak ada sangkut paut dengan partai sehingga dia menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

"Selama dia bisa menyelesaikan dengan pihak ketiga atau pihak kedua ya silahkan. Tapi untuk yang lainnya DPD belum bisa mengambil tindakan apa-apa karena ini kan dia belum mendapatkan ketetapan hukum. DPD tetap menunggu hasil keputusan dari pemeriksaan kepolisian, apakah dia akan berlanjut sampai ke pengadilan atau dia bisa menyelesaikan permasalahan pribadinya ini," ujarnya.

Permasalahan ini, kata dia, tidak jauh berbeda dengan masalah yang menimpa kader Golkar yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD. Diketahui, Jona Arizona juga sempat tersandung kasus penggelapan mobil rental.

"Kalau menurut saya masalah ini bukan termasuk masalah yang besar karena masalah ini hampir mirip dengan masalahnya Pak Jona. Kalau dia bisa menyelesaikan ya alhamdulillah mungkin dia bisa selesai dengan permasalahannya tapi kalau dia tidak bisa menyelesaikan pasti ini akan berlanjut ke masalah hukum," ucapnya.

Sejauh ini, dia sudah melaporkan kasus pidana tipu gelap itu ke DPD Golkar Jabar dan DPP Golkar. Sikap itu diambil sesuai permintaan daripada pengurus daerah terutama Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, TB Ace Hasan Syadzily.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, Ivan ditangkap di Kampung Babakan Bandung Cikole Kota Sukabumi, Rabu (17/5/2023) sore. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo.

"Kini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk kami lakukan upaya penyidikan selanjutnya," kata Yanto.

Ivan terancam pasal 36 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.




(dir/dir)


Hide Ads