Komplotan Pembobol di 4 Sekolah Majalengka Ditangkap

Komplotan Pembobol di 4 Sekolah Majalengka Ditangkap

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Selasa, 16 Mei 2023 23:45 WIB
Ilustrasi maling
Foto: Ilustrasi maling (dok. detik)
Majalengka -

Tiga pelaku berinisial W, NS, dan B ditangkap polisi. Mereka merupakan komplotan maling spesialis pembobol sekolah yang beraksi di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan dua pelaku merupakan warga Kabupaten Bogor dan satu warga Kabupaten Majalengka.

"TKP pertama di SMP 1 Talaga kejadian pada hari Rabu (8/5). Di sana mereka mencuri 16 unit komputer di ruangan lab sekolah, kerugiannya Rp187 juta," kata Indra, Selasa (16/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian di SMP 4 Maja, barang-barang yang dicuri 9 unit komputer. Ketiga di SMP 1 Cigasong, yang dicuri 6 unit komputer. Kemudian di SMP 2 Kadipaten, yang dicuri 8 unit komputer, 2 unit proyektor, 1 unit laptop, dan 1 unit piano keyboard," sambungnya.

Ketiga pelaku tersebut mempunyai peran berbeda. Ada yang berperan sebagai eksekutor, mengawasi, hingga sopir.

ADVERTISEMENT

"W berperan sebagai merusak atau menjebol pintu jendela, kemudian masuk ke dalam sekolah dan mengambil sejumlah barang. Peran NS ikut masuk ke sekolah untuk memantau situasi serta ikut membantu mengangkat barang hasil curian. B mencari mobil untuk digunakan melancarkan aksinya, tugasnya menjadi sopir antar-jemput," jelas dia.

Aksi pencurian ketiga pelaku tersebut terbongkar setelah aksi terakhirnya di SMP 1 Kadipaten terekam CCTV. Dari rekam CCTV itu polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhir mereka berhasil dijebloskan ke dalam penjara.

"Aksi terakhirnya di Kadipaten. Kami juga mendapatkan rekaman CCTV saat melancarkan aksinya. Kemudian barang buktinya kami kumpulkan dan kami telah menangkap tiga tersangka," ujar dia.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 serta ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Pelaku W, NS dan B diancam hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara," ucap dia.

Indra menyampaikan, penyelidikan polisi tak sampai di W, NS dan B. Polisi juga kini masih mengejar 1 orang pelaku yang merupakan penadah aksi kejahatan.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads