Dalih Eks Petinggi Wika Beton soal Kenal Pejabat MA

Dalih Eks Petinggi Wika Beton soal Kenal Pejabat MA

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 15 Mei 2023 16:33 WIB
Eks Komisaris PT Wika Beton saat diperiksa KPK di persidangan, Senin (15/5/2023).
Eks Komisaris PT Wika Beton saat diperiksa KPK di persidangan, Senin (15/5/2023). (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK soal dugaan keterlibatan suap di lingkungan Mahkamah Agung senilai Rp 11,2 miliar. JPU menanyakan hubungan Dadan Tri yang mengaku mengenal sejumlah pejabat tinggi di instansi MA tersebut.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Dadan Tri membantah terlibat suap. Ia menegaskan uang senilai Rp 11,2 miliar yang didapat dari deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka, digunakan untuk keperluan bisnis skincare yang sedang ia kembangkan.

Meski membantah terlibat suap, Dadan Tri tak menampik mengetahui perkara kasasi pidana pailit KSP Intidana yang sedang diajukan Heryanto Tanaka ke MA saat itu. Kata Dadan, Tanaka waktu itu pernah curhat kepadanya lantaran merasa ditipu pengacaranya yang bernama Theodorus Yosep Parera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cerita detail tidak, cuma Pak Tanaka pernah curhat dia lagi mengurus perkara melalui kuasa hukum yang namanya Yosep. Pak Tanaka bilang sudah terlalu banyak dibohongi, sudah terlalu banyak uang keluar melalui lawyernya," kata Dadan Tri di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/5/2023).

Ia mengatakan, obrolan itu terjadi setelah Tanaka sepakat menjadi investor senilai Rp 11,2 miliar pada bisnis skincare yang sedang Dadan Tri kembangkan. Singkatnya dari beberapa obrolan yang terjadi, Tanaka meminta Dadan Tri supaya mengawasi kinerja Parera perihal pengajuan kasasi pidana perkara pailit KSP Intidana ke MA.

ADVERTISEMENT

Dari sinilah, Dadan kemudian punya ide untuk menekan pengacara Tanaka, Theodorus Yosep Parera. Dadan berdalih pura-pura mengenal sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Mahkamah Agung seperti Sekretaris MA Hasan Hasbi hingga Hakim Agung Gazalba Saleh agar bisa menggertak Parera.

"Itu hanya bluffing saja ke Pak Yosep, supaya dia kerjanya benar. Karena saya ditugaskan Pak Tanaka untuk memonitor Pak Yosep," kilah Dadan Tri.

Meskipun saat berita acara pemeriksaan (BAP) Dadan dibacakan JPU KPK, Dadan di keterangannya mengakui sempat berkomunikasi dengan Gazalba Saleh hingga Hasbi Hasan. Namun, Dadan berdalih keterangan itu hanya gertakannya untuk Parera supaya bisa mengawal secara tuntas kasus yang diajukan Heryanto Tanaka.

"Itu hanya penekanan, terkait masalah itu hanya bluffing supaya dia (Theodorus Yosep Parera) kerjanya benar. Karena saya ditugaskan pak tanaka untuk memonitor Pak Yosep," ucap Dadan Tri.

Entah ada hubungannya atau tidak, aksi Dadan Tri yang menggertak Yosep Parera membuahkan hasil. Perkara kasasi pidana yang diajukan Heryanto Tanaka akhirnya dikabulkan Hakim Agung MA Gazalba Saleh dan memutuskan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.

Sebagaimana diketahui, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim agung di MA. KPK kini secara resmi telah menaikkan status Hasbi dari saksi menjadi tersangka.

Selain Hasbi, Satu orang pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak swasta itu diketahui bernama Dadan Tri Yudianto, mantan Komisari PT Wika Beton.

Dugaan keterlibatan Dadan sendiri diungkap Jaksa KPK di persidangan. Ada dua jalur suap yang berputar di lingkungan Mahkamah Agung yang salah satunya melalui perantara Dadan.

JPU KPK Wawan Yunarwanto saat itu mengatakan ada modus jalur bawah dan jalur atas dalam perkara suap Hakim Agung MA. Jalur bawah dilakukan sejumlah PNS MA seperti Desy Yustria hingga Muhadjir Habibie, sementara jalur atas melalui perantara mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto senilai Rp 11,2 miliar.

"Jalur atas ini ada yang digunakan melalui Dadan kemudian Sekma (Sekretaris Mahkamah Agung) kemudian hakim di Mahkamah Agung, jadi dua jalur ini," katanya kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5/2023) malam.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads