Polisi menangkap Yandri Hamzah alias Ari alias Mardios (24). Pedagang kaus bekas di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung itu ditetapkan menjadi tersangka setelah viral mengancam seorang perempuan sambil mengacungkan pisau.
Saat ditanya polisi, Mardios rupanya tak terima disebut penipu oleh korban bernama Bella Ananda Priscilia Kurniawan (23). Korban diketahui sempat menagih barang pesanannya ke Mardios karena sudah mentransfer uang sebesar Rp 3,5 juta.
"Saya disebut penipu oleh korban," kata Mardios ditanya Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus, Jumat (12/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menerangkan, saat korban mendatangi tersangka untuk menagih barang yang dijanjikan, Mardios langsung naik pitam. Ia bahkan mengeluarkan kata-kata kasar sembari mengeluarkan pisau untuk mengancam korban.
"Saat korban bertemu dengan pelaku, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mengancam menggunakan kata-kata kasar 'Jangan kau main-main sama aku, p**** kau, saya habiskan kau'," kata Budi.
Setelah korban melaporkan kejadian ini ke polisi, jajaran Polsek Panyileukan langsung turun tangan. Tersangka bisa ditangkap pada hari ini setelah kabur ke wilayah Ciamis, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Untuk UU Darurat ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 335 KUHP maksimal 1 tahun kurungan penjara," pungkasnya
(ral/dir)