Polisi menangkap pedagang kaus bekas Pasar Cimol, Gedebage, Kota Bandung yang viral di media sosial. Ia ditangkap setelah nekat mengancam seorang pelanggan perempuan setelah ditagih perihal transaksi barang jualan.
Informasi yang diperoleh, pelaku bernama Yandri Hamzah (24) alias Ari alias Mardios. Warga asal Padang, Sumatera Barat tersebut kini ditetapkan menjadi tersangka karena mengancam korban bernama Bella Ananda Priscilia Kurniawan (23) hingga viral di media sosial.
"Kami merilis kasus yang kemarin sempat viral di sosial media tentang adanya pengancaman menggunakan senjata tajam di Pasar Induk Gedebage," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Jumat (12/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengungkap, tersangka ditangkap jajaran Polsek Panyileukan dan Polrestabes Bandung pada Jumat hari ini. Ia turut dihadirkan saat ekspose beserta barang bukti pisau berwarna hijau muda yang dipakainya saat mengancam korban.
"Jajaran Polsek Panyileukan pada malam sempat mengecek ke pasar, memang benar ada kejadian tersebut. Tapi pada saat itu pasar sudah tutup. Sehingga pada Jumat pagi tadi, dilakukan penyelidikan dan pelaku diamankan di Polsek Panyileukan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Untuk UU Darurat ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 335 KUHP maksimal 1 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah rekaman video yang menunjukkan pengancaman menggunakan pisau tersebar di media sosial. Dalam narasinya, pengunggah wanita ini menyebut telah diancam seorang pria yang diduga merupakan pedagang kaus bekas di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung.
Dilihat detikJabar, Jumat (12/5/2023), si pengunggah mengatakan awalnya ia pergi ke Pasar Gedebage pada 10 April 2023 untuk mencari pakaian bekas supaya bisa dijual kembali. Singkatnya, wanita dengan akun TikTok bel*** ini kemudian bertemu dengan si pelaku yang menawarkan barang jualannya.
Komunikasi awal dilakukan korban dengan pelaku pada 12 April 2023. Namun pada 14 April, pelaku kata korban langsung meminta uang dengan dalih supaya barangnya bisa disimpan terlebih dahulu di lapak milik pelaku. Korban lantas mentransfer uang senilai Rp 3,5 juta ke pelaku.
Kemudian, keesokan harinya atau 15 April 2023, korban merasa aneh dengan keputusan pelaku. Korban menyebut pelaku malah menjual satu bal pakaian bekas yang sudah ia beli sebelumnya. Korban lantas meminta kembali uangnya dan ditransfer ke rekeningnya.
Namun saat meminta uangnya kembali, pelaku masih menjanjikan barang yang dipesan korban bakal datang. Dari sini, korban masih mencoba percaya kepada pelaku.
Tapi rupanya, pada 16 April 2023, pelaku meminta uang kembali kepada korban. Dalihnya supaya barang yang dipesan korban bisa diamankan terlebih dahulu supaya tidak dijual ke orang lain. Karena mulai merasa aneh, korban meminta pertolongan ayahnya supaya menelepon pelaku.
"Akhirnya jam 12.44 siang pelaku ini ditelpon sama ayah perihal nanya barang doang. Tapi dia malah marah-marah dan ngancem pembunuhan. Kita punya semua bukti chat tf (transfer) sampai ngancem di chat juga banyak," ucap korban.
Korban kemudian mendatangi pelaku di lapaknya untuk menagih uang supaya dikembalikan. Namun bukannya mendapatkan uangnya kembali, pelaku malah mengacungkan pisau ke arah korban sembari mengancamnya.
Perlakuan yang dialami korban pun akhirnya dilaporkan ke Polres Cimahi karena dekat dengan lokasi tempat tinggalnya. Namun saat hendak membuat laporan, korban wanita tersebut malah disuruh mendatangi pelaku oleh pihak kepolisian.
(ral/mso)