Yandri Hamzah alias Ari alias Mardios (24) harus merasakan dinginnya penjara. Pedagang kaus bekas Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung itu ditetapkan menjadi tersangka setelah mengancam pelanggan wanita bernama Bella Ananda Priscilia Kurniawan (23) menggunakan pisau.
Rupanya sebelum ditangkap polisi, Mardius sempat kabur ke Ciamis. Ia diduga melarikan diri setelah video ulahnya yang sok jagoan itu viral dan tersebar di media sosial saat mengancam korban.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Ciamis ," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jumat (12/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah polisi turun tangan, Mardius bisa diamankan. Ia kemudian digelandang ke Polsek Panyileukan setelah korban melaporkan pengancaman yang diterimanya itu.
"Sudah dilakukan pemeriksaan dan memang terbukti yang bersangkutan melakukan pengancaman terhadap korban karena mengeluarkan senjata tajam," ujar Budi.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Untuk UU Darurat ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 335 KUHP maksimal 1 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(ral/dir)