Niat Cegah Tawuran Remaja, Bripka Sugiono Kena Bacok Di Kepala

Round Up

Niat Cegah Tawuran Remaja, Bripka Sugiono Kena Bacok Di Kepala

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 13 Mei 2023 07:45 WIB
Bripka Sugiono, anggota Polres Indramayu yang dibacok saat jalani tugas mengamankan tawuran remaja
Bripka Sugiono, anggota Polres Indramayu yang dibacok saat jalani tugas mengamankan tawuran remaja (Foto: Istimewa/Dok Polres Indramayu)
Indramayu -

Ulah berandalan remaja di Kabupaten Indramayu membuat seorang polisi terluka. Polisi bernama Bripka Sugino terluka di kepala karena bacokan pada kelompok remaja.

Kejadian itu bermula saat Bripka Sugiono hendak mengamankan aksi tawuran di Jalan Pantura, Desa Sukrawetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Rabu (10/5/2023) dinihari.

Ketika itu Polsek Sukra mendapat laporan soal informasi tawuran yang dilakukan kelompok remaja YDM. Aksi tawuran itu bahkan disiarkan langsung secara live streaming di sosial media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapat informasi itu, Bripka Sugiono dan anggota lainnya berupaya mencegah dengan melakukan patroli. Benar saja, saat tiba di lokasi, telah berkumpul kelompok remaja yang hendak tawuran.

"Ada kelompok remaja sekitar 20 orang sudah berada di posisi tersebut. Kemudian petugas kami melakukan perencanaan untuk melakukan penghadangan dan penangkapan kepada kelompok yang diduga hendak tawuran," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, Jumat (12/5/2023).

ADVERTISEMENT

Namun saat berupaya mencegah aksi tawuran itu, Bripka Sugiono yang sempat mengamankan dua remaja terkena sabetan senjata tajam. Akibatnya kepala Sugiono pun terluka.

"Pada saat mengamankan dua orang remaja ini. Salah satu orang tersangka atas inisial MA melakukan tindakan kekerasan dengan melakukan tindakan berupa memukul petugas dengan senjata tajam dan mengenai kepala atas nama Bripka Sugiono," jelas Fahri.

Setelah membacok Sugiono, remaja tersebut kemudian berusaha untuk melarikan diri. Untungnya petugas lainnya bisa menghalau dan menangkap lima remaja, termasuk remaja berinisial MA, yang diduga pelaku pembacokan kepada Bripka Sugiono.

"Dari 20 orang kelompok remaja tersebut kami berhasil mengamankan lima orang dan kami tetapkan sebanyak 3 orang tersangka. Yaitu SRP dan WLO yang pada saat itu terdapat membawa senjata tajam sedangkan MA yang pada saat itu melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas," ujarnya.

MA kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selain MA, polisi juga menetapkan SRP dan WLO sebagai tersangka lainnya. Mereka kedapatan membawa senjata tajam saat kejadian.

"Yang diamankan awalnya 5 (orang), namun dari hasil pemeriksaan, 3 (orang) yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang kedapatan membawa senjata tajam sedangkan satu lagi MA yang melakukan aksi kekerasan terhadap petugas kami," kata Fahri.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya menjadikan aksi tawuran yang berhasil digagalkan itu sebagai hiburan. Usia dari kelompok tersebut beragam mulai dari pelajar hingga alumni yang baru lulus sekolah.

Selain para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, senjata tajam parang sepanjang 160 Sentimeter, parang ukuran 78 Sentimeter dan 2 celurit.

Akibat pembacokan itu, Bripka Sugino mengalami luka bacokan hingga menerima 12 jahitan di kepala. Saat ini kondisi anggota reserse itu mulai membaik dan sudah bisa mendapat perawatan di rumah.

Dari hasil visum, parang sepanjang 160 Sentimeter itu disabetkan oleh tersangka MA di bagian atas kepala korban. Bahkan, luka yang diterima korban nyaris menyentuh bagian tengkorak.

"Sudah semakin membaik, sudah berada di rumahnya. Luka nya luka robek di bagian kepala atas dan mengalami 12 jahitan," kata Fahri.

Menurut Fahri, sosok Bripka Sugiono itu merupakan salah satu anggota polisi yang sudah lama mengabdi di Kepolisian. Selama bertugas, polisi yang kini bertugas di unit reserse kriminal Polsek Sukra itu banyak menorehkan prestasi.

Karena ulahnya itu, dua tersangka SRP (16) dan dan WLO (18) terancam pidana pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1991 dengan ancaman selama 10 tahun penjara. Sedangkan tersangka MA diancam pasal 351 ayat satu dan 356 ayat 2 dengan ancaman 6,5 tahun penjara.




(bba/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads