3 Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Indramayu

3 Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Indramayu

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Jumat, 12 Mei 2023 16:04 WIB
Pelaku pembacokan polisi di Indramayu.
Pelaku pembacokan polisi di Indramayu (Foto: Sudedi Rusmadi/detikJabar).
Indramayu -

MA (19), warga Kabupaten Subang ditetapkan sebagai tersangka akibat membacok seorang polisi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Selain MA, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu SRP (16) dan dan WLO (18) yang kedapatan membawa senjata tajam saat hendak melakukan aksi tawuran.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, ketiga tersangka diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Pantura, Desa Sukrawetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Rabu (10/5) dini hari lalu. Polisi yang mengetahui rencana itu, berhasil membubarkan massa, bahkan mengamankan SRP (16) dan dan WLO (18), warga Subang yang kedapatan membawa senjata tajam.

Namun tak berselang lama, lanjut Fahri, tersangka MA yang juga ada dalam kelompok tersebut membacok bagian kepala Bripka Sugiono (anggota Polsek Sukra) yang sedang mengamankan kedua rekan tersangka. Tersangka MA membacok petugas dengan menggunakan sebilah golok panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang diamankan awalnya 5 (orang), namun dari hasil pemeriksaan, 3 (orang) yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang kedapatan membawa senjata tajam sedangkan satu lagi MA yang melakukan aksi kekerasan terhadap petugas kami," kata Fahri, Jumat (12/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya menjadikan aksi tawuran yang berhasil digagalkan itu sebagai hiburan. Usia dari kelompok tersebut beragam mulai dari pelajar hingga alumni yang baru lulus sekolah.

ADVERTISEMENT

"Kalau berdasarkan informasi awal yang kami dapat bahwa mereka hanya hiburan semata. Statusnya ada yang sudah tidak pelajar, alumni dan ada yang masih pelajar," ungkap Fahri kepada Wartawan.

Selain para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, senjata tajam parang sepanjang 160 Sentimeter, parang ukuran 78 Sentimeter dan 2 celurit.

Kedua tersangka SRP (16) dan dan WLO (18) terancam pidana pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1991 dengan ancaman selama 10 tahun penjara. Sedangkan tersangka MA diancam pasal 351 ayat satu dan 356 ayat 2 dengan ancaman 6,5 tahun penjara.

(mso/mso)


Hide Ads