Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang tuntutan dengan dua terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya merupakan pengacara para deposan KSP Intidana yang mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto menuntut kedua terdakwa dengan pidana kurungan penjara berbeda. Yosep dan Eko dinyatakan terbukti menyuap pegawai hingga Hakim Agung MA saat mengurus sejumlah perkara.
Baca juga: Ulah Sudrajad Dimyati Rusak Citra Hakim! |
"Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung memutuskan satu, menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Wawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, Wawan menyatakan terdakwa Theodorus Yosep Parera dituntut pidana selama 9 tahun 4 bulan serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara terdakwa Eko Suparno, dituntut pidana penjara 6 tahun 5 bulan serta denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan serta denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan terdakwa dua, Eko Suparno dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan serta denda sejumlah Rp 750 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," ungkapnya.
Yosep dan Eko pun dinyatakan terbukti menyuap para pegawai hingga Hakim Agung MA saat mengurus sejumlah perkara. Mulai dari uang suap sebesar 110 ribu SGD untuk kasasi pidana KSP Intidana, suap 220 ribu SGD untuk kasasi perdata pailit KSP Intidana dan suap pengurusan agar dibatalkannya pengajuan peninjauan kembali (PK) KSP Intidana sebasar 110 ribu SGD.
Selain itu, Yosep dan Eko juga dinyatakan terbukti memberikan uang senilai Rp 11,2 miliar untuk Hakim Agung MA melalui perentara mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Wawan menyatakan hal yang dinilai memberatkan terhadap kedua terdakwa yaitu keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, telah merusak citra institusi MA serta profesi advokat.
"Kedua terdakwa adalah advokat yang seharusnya memahami tentang hukum, perbuatan para terdakwa merusak citra profesi advokat atau pengacara," kata dia.
Sementara hal yang dinilai meringankan tuntutan karena kedua terdakwa bersikap sopan selama sidang, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Kedua Terdakwa Tak Keberatan
Usai mendengar tuntutan tersebut, Eko dan Yosep memastikan tidak akan mengajukan keberatan. Mereka menerima tuntutan JPU KPK setelah dipersilakan Majelis Hakim Tipikor Bandung membacakan pledoi atau nota keberatan yang sudah mereka susun secara pribadi.
"Perkenan kami terdakwa satu (Theodorus Yosep Parera) dan terdakwa dua (Eko Suparno) menyampaikan permohonan sebagai berikut. Satu, bahwa kami berdua mengakui bersalah telah menyerahkan uang kepada Desy Yustria dalam perkara Heryanto Tanaka di MA," kata Eko Suparno membacakan nota pledoinya yang disusun bersama Theodorus Yosep Parera.
"Kami sepakat dengan tuntutan JPU agar kami berdua dihukum dengan pidana penjara dan denda," ujar Eko melanjutkan pembacaan pledoinya itu.
Mewakili Yosep, Eko pun mengharapkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung supaya menjatuhkan vonis yang sesuai dengan tuntutan JPU KPU. Sebab keduanya menilai supaya hal itu nantinya tidak menimbulkan permohonan banding hingga kasasi di tingkat selanjutnya.
"Kami berdua memohon agar yang mulia majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kami berdua sesuai pasal yang dituntut oleh JPU. Agar nantinya tidak ada upaya hukum banding maupun kasasi dalam perkara ini," ucap Eko.
Merespons hal itu, Majelis Hakim lalu menanyakan kepada JPU KPK mengenai pledoi yang telah dibacakan kedua terdakwa. JPU KPK pun memastikan mereka tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
"Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia," ujar JPU KPK.
Majelis Hakim pun lalu meminta waktu hingga 2 pekan untuk memutuskan vonis pidana bagi Eko Suparno dan Theodorus Yosep Parera. Rencananya, sidang vonis untuk kedua terdakwa ini akan digelar pada Rabu (24/5/2023).
(ral/orb)