Hakim Agung Gazalba Saleh Memelas Minta Rekening Tak Diblokir KPK

Hakim Agung Gazalba Saleh Memelas Minta Rekening Tak Diblokir KPK

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 03 Mei 2023 18:45 WIB
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (baju putih) menghadapi sidang perdana secara daring. Sidang di gelar di PN Bandung, Rabu (3/5/2023).
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (baju putih) menghadapi sidang perdana secara daring. Sidang di gelar di PN Bandung, Rabu (3/5/2023). (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Gazalba Saleh menjadi pesakitan di pengadilan. Hakim Agung MA nonaktif itu didakwa menerima suap uang 20 ribu Dollar Singapura saat menjadi majelis hakim pada perkara kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba sendiri menjadi tersangka yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Usai mendengarkan dakwaan dalam persidangan yang digelar di PN Bandung, Rabu (3/5/2023), Gazalba menyampaikan permohonan ke Majelis Hakim yang diketuai Ketua PN Bandung Yoserizal. Gazalba meminta rekening pribadinya dan keluarga supaya tidak diblokir setelah ditetapkan menjadi tersangka KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin menyampaikan permohonan supaya tidak ada pemblokiran rekening terdakwa dan keluarganya, Yang Mulia," kata Gazalba melalui kuasa hukumnya di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/5/2023).

Kuasa hukum Gazalba juga menyerahkan surat permohonan secara tertulis kepada Yoserizal yang turut disaksikan JPU KPK. Setelah menerima surat tersebut, Yoserizal menyerahkan keputusan itu ke JPU yang akan ditetapkan pada pekan depan.

ADVERTISEMENT

"Kita terima permohonan ini yah, minggu depan penuntut umum silakan ditanggapi. Bagaimana pendapat penuntut umum terhadap permohonan ini," katanya.

Sementara usai persidangan, JPU KPK Amir Nurdianto mengaku perlu mempelajari terlebih dahulu surat permohonan pembukaan blokir rekening Gazalba dan keluarganya.

"Itu belum bisa kita tanggapi, kita pelajari dulu suratnya. Kita kan itu sudah sesuai prosedur, kalau emang penahanan, penyidik kalau perlu bisa melakukan pemblokiran. Nanti itu pemohon dari terdakwa nanti kita nilai seperti apa keputusannya," pungkasnya.

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa melanggar Pasal 12 huruf c jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 11 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads