Suparman (65) (sebelumnya ditulis Parman) dan istrinya Ema (50) warga Kampung Bojong Kalong, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi mencari keadilan atas perbuatan sejumlah warga yang telah menuduh mereka sebagai dukun santet.
Babak baru kasus tersebut kemudian bergulir, sempat diamankan dari amukan massa oleh pihak kepolisian kini sebuah kantor hukum inisiatif menawarkan bantuan agar keduanya menemukan keadilan.
"Kemarin, 4 Mei 2023 hari Kamis. Saya bersama klien saya Ibu Ema dan Pak Suparman mendatangi Mapolres Sukabumi guna membuat laporan resmi terkait kejadian yang menimpa dirinya. Mereka merasa mengalami peristiwa pengancaman kekerasan, fitnah dan juga pengeroyokan. Pasal 170 dan atau 311 KUHPidana seperti itu," kata Efri Darlin Marto Dachi, dari kantor hukum EDMD & PARTNER, Jumat (5/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Efri menyebut sejumlah nama yang diduga menjadi pemicu kejadian tersebut, ia juga mengatakan awal dari persoalan itu dari adanya tudingan santet yang dilontarkan oleh seseorang yang mengaku kerasukan atau kesurupan.
"Awalnya diduga oleh inisial L, menduga bahwa klien kami ini telah melakukan santet kepada korban yang kesurupan pada saat itu setelah melakukan mediasi terhadap korban yang tiga orang ini, dinyatakan bahwa pelaku dukun santet yang dialami tiga orang ini dilakukan oleh ibu Ema dan pak Suparman tapi itu kita tidak bisa dibenarkan karena, tidak ada alat bukti yang kita dapatkan, berikut juga pelaku ini," bebernya.
Efri mengungkap, kliennya sudah mengikuti mediasi yang digagas oleh sejumlah pihak warga termasuk dari kepala desa setempat. Saat itu juga kliennya juga dikeroyok dan dipukul.
"Dari awal itu menurut klien kami dilakukan mediasi oleh pihak warga, di sana hadir pa lurah. Di sana klien kami mengalami suatu pengeroyokan atau pemukulan nah berselang beberapa waktu pukul 00.30 dini hari pada tanggal 3 Mei itu warga melakukan perusakan rumah. Pada saat itu kita mengapresiasi dari pihak polsek Ciemas melakukan pengamanan kepada kedua korban," ujar Erfi.
"Kita laporankan ada lima orang, ada inisial O, ND, semuanya data-data sudah kita serahkan ke pihak penyidik. Tadi juga datang ke polres menanyakan dan ini menjadi atensi , karena bukan suatu unsur atau perilaku yang mereka buat efek jera jangan sampai kita main hakim sendiri," pungkasnya menambahkan.
Diberitakan, Pasangan suami istri berusia lanjut inisial P ( 65) dan E di Ciemas, Kabupaten Sukabumi diamankan polisi dari amuk massa usai dituding sebagai dukun santet.
Informasi diperoleh detikJabar, peristiwa itu terjadi di Kampung Bojong Kalong, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi. Keduanya diamankan polisi pada Rabu (3/5/2023) pagi tadi.
"Polisi dengan sigap mengamankan pasangan suami istri itu karena masyarakat menduga sebagai dukun santet oleh warga setempat," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Ciemas Iptu Azhar Sunandar.
(sya/yum)