Entah apa yang ada dibenak IL (37). Ayah di Subang ini tega memperkosa anak tirinya hingga hamil. IL tak hanya sekali memperkosa anaknya. Melainkan sejak beberapa tahun lalu.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, dari pengakuan pelaku, kurang lebih IL sudah melakukan aksi bejatnya kepada anak tirinya itu sudah sering. Dari tahun 2018 korban dipaksa tidak memberitahukan kepada siapapun atas kelakuannya itu namun hingga akhirnya pada bulan April 2023 saat ini pun terbongkar.
"Tersangka setubuhi korban kurang lebih dari 20 kali. Korban diminta untuk tidak melapor kepada ibunya," ujar Sumarni di Mapolres Subang, Selasa (9/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat kelakuan bejat dari sang ayah tirinya tersebut, korban pun kini sampai hamil dengan umur 7 bulan. Bahkan saat ini korban masih mengalami trauma dan masih dalam pengawasan jajaran PPA Satreskrim Polres Subang.
"Karena aktivitas hubungan suami istrinya berkurang, sehingga ketika tersangka lihat korban, yang bersangkutan langsung muncul hasrat. Saat ini, korban sedang dalam keadaan hamil 7 bulan," ungkap Sumarni.
Dari pengungkapan ini, jajaran Satreskrim Polres Subang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ade Rizky itu berhasil mengamankan barang bukti yakni pakaian korban dan pelaku hingga hasil USG dari kehamilan korban.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar," ungkap Sumarni.
(dir/dir)