Sungguh bejat kelakuan IL (37) seorang ayah tiri di Kabupaten Subang yang tega melakukan persetubuhan serta pencabulan kepada anak tirinya. Ironinya, anak tirinya itu kini sudah dalam kondisi hamil 7 bulan.
Kini, IL yang merupakan warga dari Kecamatan Cipeundeuy, Subang tersebut harus tertunduk malu saat dihadirkan pada konferensi press di Mapolres Subang, Selasa (9/5/2023).
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Subang tersebut berawal adanya laporan dari pihak korban. Korban sendiri merupakan anak tiri pelaku berinisial NA yang masih berusia 17 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandi kejahatan ini, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan, korban inisialnya NA usia 17 tahun statusnya pelajar, pelaku inisialnya IL buruh tani," ujar Sumarni kepada awak media.
Sumarni menjelaskan, jajarannya mengetahui hal tersebut pada Rabu (3/5) lalu di salah satu wilayah di Kecamatan Cipeundeuy. Menurutnya, dari hasil serangkaian penyelidikan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya tersebut sejak tahun 2018 lalu. Semenjak tahun 2018 hingga bulan April 2023 itu, pelaku juga sudah melakukan sebanyak 20 kali persetubuhan hingga akhirnya kini korban hamil sudah 7 bulan.
"Kronologis yang bisa kami sampaikan bahwa diketahui pada tanggal 3 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Cipeundeuy diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan kepada anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka IL," jelasnya.
![]() |
"Kejadian ini sudah lama sejak tahun 2018, dari tahun 2018 sampai dengan April 2023. Dari persetubuhan ini tersangka rupanya sudah lebih dilakukan sebanyak 20 kali. Yang bersangkutan meminta korban untuk tidak melaporkan kepada ibunya," sambungnya.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni pakaian korban dan pelaku hingga hasil USG dari kehamilan korban.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar," ungkap Sumarni.
(dir/dir)