Ayah di Subang Perkosa Anak Tiri Saat Istri Pergi Kerja

Ayah di Subang Perkosa Anak Tiri Saat Istri Pergi Kerja

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Selasa, 09 Mei 2023 19:10 WIB
Tampang ayah pelaku pemerkosaan anak tiri di Subang
Tampang ayah pelaku pemerkosaan di Subang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

Seorang pria berinisial IL (37) warga Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang harus rela merasakan dinginnya lantai tahanan Mapolres Subang usai tega melakukan tindak pidana persetubuhan. Tak tanggung-tanggung korbannya sendiri merupakan anak tiri dari pelaku.

Tindak pidana tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Subang setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018 hingga korban hamil 7 bulan.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, dari hasil interogasi, bahwa pelaku sendiri masih berstatus suami istri bersama dengan sang ibu korban. Dapat diketahui, Ibu korban sendiri memiliki aktivitas kerja yang bertemunya sangat terbatas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini ayah tiri dari korban, pelaku menikah dengan ibu korban kurang lebih 15 tahun yang lalu," ujar Sumarni di Mapolres Subang, Selasa (9/5/2023).

Menurut Sumarni, tersangka sudah menyetubuhi korban yang berinisial NA (17) sejak tahun 2018 lalu dan melakukan persetubuhan sebanyak 20 kali. Korban pun diancam oleh pelaku untuk tidak melaporkan aksi bejatnya kepada ibu korban.

ADVERTISEMENT

"Tersangka setubuhi korban kurang lebih dari 20 kali. Korban diminta untuk tidak melapor kepada ibunya," katanya.

Sumarni juga menjelaskan, pelaku IL tersebut selalu muncul hasrat ingin menyetubuhi saat melihat korban. Pasalnya, ibu korban atau istrinya bekerja, sehingga hasratnya kurang tersalurkan kepada istrinya.

"Setiap melihat korban, pelaku selalu muncul hasrat birahi. Nah karena kebetulan juga ibu korban dan istrinya ini bekerja jadi mungkin aktivitas hubungan suami istrinya berkurang. Sehingga, ketika pelaku melihat si korban yang bersangkutan langsung muncul hasrat," jelasnya.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni pakaian korban dan pelaku hingga hasil USG dari kehamilan korban.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar," ungkap Sumarni.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads