Seorang warga pemilik pangkalan gas berinisial RHD (49) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Subang setelah diketahui melakukan pengoplosan gas LPG di wilayah Desa Simpar, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Diketahui sebelumnya, telah terjadi kebakaran hebat di pangkalan gas LPG pada Kamis (27/4/2023) lalu. Akibat kebakaran tersebut lima warga dilaporkan mengalami luka bakar.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, setelah mendapati laporan adanya kebakaran dari pangkalan gas LPG tersebut pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal mulanya kejadian bahwa pada Kamis tanggal 27 April 2023 sekitar pukul 7 pagi di gudang pangkalan LPG 3 kilo dan 12 kilogram telah terjadi kebakaran yang mengakibatkan robohnya atap gudang dan menyebabkan 5 orang mengalami luka bakar," ujar Sumarni di Mapolres Subang, Selasa (9/5/2023).
Dari hasil penyelidikan polisi, Sumarni mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapati adanya aktivitas penyuntikan atau pengoplos dari gas LPG subsidi berat 3 kilogram ke gas LPG non subsidi dengan berat 12 kilogram di lokasi pangkalan yang terbakar tersebut.
![]() |
"Berdasarkan hasil olah TKP dan pengembangan lebih lanjut ditemukan fakta bahwa tersangka dibantu oleh beberapa pegawainya melakukan penyuntikan LPG 3 kilogram ke dalam tabung LPG 12 kilogram atau LPG non subsidi," katanya.
Lebih lanjut, kata Sumarni, jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang, hasil olah TKP dan pengakuan pelaku, kebakaran gudang pangkalan gas LPG itu diawali dengan terjadinya kebicoran gas pada saat tersangka bersama beberapa pegawainya melakukan penyuntikan LPG. Namun, ketika salah satu pegawainya menyalakan kompor gas yang berada di area gudang untuk memasak airguna menyeduh kopi, seketika api pada kompor menyambar ke area penyuntikan LPG.
"Kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 729 tabung LPG 3 kilogram kondisi utuh atau masih terisi, 285 tabung LPG 3 kilogram dengan kondisi kosong dan tidak terbakar, kemudian 627 tabung 3 kilogram kondisinya sudah terbakar, 27 tabung LPG 55 kilo kondisinya rusak atau kosong kondisi terbakar, 20 tabung gas LPG 12 kilogram kondisinya kosong dan utuh namun tidak terbakar, 267 tabung gas LPG 12 kilo kondisinya rusak dan terbakar, 29 besi silinder modifikasi alat suntik tabung LPG, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kompor gas dan 2 unit mobil pikap rusak," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka di tahan di Mapolres Subang dan terancam dengan Pasal yang berlapis diantaranya, pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana yang telah diubah dengan pasal 55 undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu Nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bahan bakar gas dan atau liquid petroleum gas atau LPG yang di subsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Dengan demikian tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar dan pasal 187 KUHP dana Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Jika perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi orang, bagi barang 15 tahun dan jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain pasal 188 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun sampai dengan seumur hidup.
(dir/dir)