Pria Paruh Baya di Tasik Tega Cabuli 2 Bocah Perempuan

Pria Paruh Baya di Tasik Tega Cabuli 2 Bocah Perempuan

Faizal Amiruddin - detikJabar
Selasa, 09 Mei 2023 16:15 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom).
Tasikmalaya -

Seorang pria paruh baya ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota akibat mencabuli dua bocah perempuan. Pria bernama Tatang Rustandi (54), warga Kecamatan Kawalu itu kini berstatus tersangka dan mendekam di penjara.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan, adanya penangkapan itu. "Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak perempuan di bawah umur, yang masih tetangganya," kata Agung, Selasa (9/5/2023).

Dia menjelaskan, aksi tercela pelaku terjadi beberapa pekan lalu. Saat itu, kedua anak perempuan berusia 10 tahun dan 9 tahun ini ikut orang tuanya pergi salat magrib di masjid kampung mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat orang tua anak ini salat, si pelaku beraksi. Pria itu meraba organ vital korban.

"Jadi modusnya pada saat korban ikut dengan orang tuanya pergi ke masjid. Si tersangka ini memanggil korban yang pada saat itu sedang menunggu. Kemudian terjadilah perbuatan cabul itu," kata Agung.

ADVERTISEMENT

Menurut Agung, aksi tersangka sudah terjadi berulang kali, setidaknya sudah tiga kali. "Pelaku melakukan aksinya kepada 2 anak ini sudah tiga kali. Perbuatan pertama terjadi ketika korban masih Balita," kata Agung.

Lama tak diketahui, akhirnya perbuatan nista ini akhirnya terungkap. Pada Kamis (4/5/2023) lalu korban menceritakan apa yang dilakukan tersangka kepada orang tuanya. Karuan saja pengakuan anak ini membuat kaget orang tuanya.

Pihak orang tua langsung bertindak, bersama sejumlah warga lain mereka mendatangi rumah tersangka. Di hadapan anak dan istrinya, tersangka diklarifikasi atas perbuatan cabul itu. Dia tak bisa menyangkal dan akhirnya dijemput polisi.

"Langsung kami amankan bersama warga, langsung proses hukum dan ditetapkan tersangka," kata Agung.

Tersangka akan dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

"Dijerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Agung.

(mso/mso)


Hide Ads