Bantahan Terdakwa Penabrak Mahasiswi Atas Kesaksian Penumpang Audi

Bantahan Terdakwa Penabrak Mahasiswi Atas Kesaksian Penumpang Audi

Ikbal Selamet - detikJabar
Selasa, 11 Apr 2023 22:11 WIB
Penumpang Audi bernama Nur saat menjadi saksi sidang kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Selasa (11/4/2023).
Penumpang Audi bernama Nur saat menjadi saksi sidang kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Selasa (11/4/2023). (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur - Sugeng Guruh Gautama mengernyitkan dahinya sepanjang pemeriksaan saksi dalam sidang kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur Selvi Amalia. Dia merasa keterangan yang disampaikan saksi bertolak belakang dengan kenyataan.

Sugeng duduk sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur itu pada Selasa (11/4/2023). Dalam sidang kali ini, sejumlah saksi dihadirkan termasuk Emilia Nurhayati alias Nur. Perempuan berjilbab putih itu merupakan penumpang mobil Audi yang dikemudikan oleh Sugeng.

Sugeng mengeluarkan suara di sela-sela persidangan kasus itu. Dengan nada tegas, dia membantah keterangan yang disampaikan Nur dan Fitri. Fitri merupakan babysitter yang juga ada di mobil Audi saat insiden tabrak lari terjadi.

"Bohong keterangannya banyak yang bohong, terutama saksi Nur dan Fitri. (Saksi) lainnya ada perbedaan," ujar Sugeng saat ditemui di sela persidangan, Selasa (11/4/2023).

Sugeng mengaku bantahannya tersebut tak hanya omong kosong. Dia mengklaim memiliki bukti-bukti kuat yang bisa membantah keterangan Nur dan Fitri. Kendati begitu, Sugeng tak merinci bukti apa saja yang dimilikinya.

"Saya optimis punya bukti-bukti terkait kebohongannya," kata dia.

Martin Simanjuntak, Kuasa Hukum Sugeng, mengatakan ketujuh saksi tidak ada satupun yang menyebutkan secara tegas mobil Audi yang dikemudikan Sugeng yang melindas korban.

"Seluruhnya tidak ada yang menyebut melihat. Hanya melihat mobil hitam," kata dia.

Dia berkeyakinan Sugeng tidak bersalah dan akan membuktikan di persidangan berikutnya.

"Sampai saat ini Sugeng bersumpah bukan pelakunya. Dan kami percaya dengan itu. Kami akan buktikan dengan bukti-bukti, termasuk CCTV yang disajikan jaksa apabila bukan Sugeng pelakunya," kata dia.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetya Djati Nugraha, mengatakan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, total ada 7 saksi yang dihadirkan di persidangan dimana salah satunya ialah Nur.

"Iya, hari ini ada tujuh saksi yang kami hadirkan. Nur dihadirkan juga," ucap dia.

Terkait pendapat terdakwa apabila keterangan saksi-saksi tidak sesuai, terutama dua saksi 'mahkota' yakni Nur dan Fitri, Prasetya menyebut itu merupakan hak Sugeng untuk membantah.

"Itu pendapat Sugeng, bebas berpendapat apapun," kata dia.

Rencananya dalam sidang ketiga yang digelar pekan depan, JPU akan kembali menghadirkan dua saksi lainnya. "Kami akan hadirkan saksi lain, rencananya ada dua saksi yang kami hadirkan," pungkasnya.


(dir/dir)


Hide Ads