Catatan Ombudsman Jabar Usai Heboh 'Kamar Kos' di Rutan Bandung

Catatan Ombudsman Jabar Usai Heboh 'Kamar Kos' di Rutan Bandung

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Selasa, 09 Mei 2023 23:00 WIB
Ombudsman Jabar saat mengunjungi Rutan Bandung
Ombudsman Jabar saat mengunjungi Rutan Bandung (Foto: Istimewa)
Bandung -

Kabar soal 'kamar kos' di Rutan Bandung (Kebonwaru) bikin heboh. Ombudsman turun tangan guna memastikan pelayanan di rutan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perwakilan Ombudsman Jabar mendatangi langsung Rutan Bandung guna mengecek kepastian soal 'kamar kos' di dalam penjara itu. Ombudsman juga berkoordinasi langsung dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat guna mengklarifikasi terkait 'kamar kos' tersebut.

Dalam keterangan yang diterima detikJabar pada Selasa (9/5/2023), Kemenkumham Jabar telah menanggapi, memeriksa, dan menertibkan kondisi Rutan usai adanya isu yang beredar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ombudsman juga menghargai proses pengawasan internal secara berjenjang di lingkup Kanwil Kemenkumham Jabar yang terus dilakukan sampai saat ini," kata Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Jabar Dan Satriana.

Perwakilan Ombudsman Jabar pun berjanji bakal melakukan koordinasi dengn Kanwil Kemenkumham Jabar untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

ADVERTISEMENT

Di samping itu, pihak Ombudsman Jabar mengaku ada beberapa potensi ketidaksesuaian alur layanan. Hal ini diakibatkan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM).

"Berdasar kunjungan di Rutan Kelas I Bandung, Kepala Perwakilan juga mencatat terdapat potensi penyelenggaraan layanan publik yang tidak sesuai dengan alur/prosedur layanan antara lain disebabkan faktor keterbatasan personil maupun keterbatasan pemanfaatan sarana pengawasan" katanya.

Ombudsman Jabar pun menghimbau Kanwil Kemenkumkam Jabar untuk segera melakukan empat langkah guna mencegah hal ini terjadi, yakni:

1. Meningkatkan penerapan SOP petugas dan memperkuat pengawasan internal secara berjenjang.

2. Memperbaiki pengelolaan pengaduan terhadap kegiatan yang berindikasi pelanggaran disiplin maupun aspirasi dan kritik/aduan terkait Pelayanan Publik di lingkup Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, khususnya di Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Barat.

3.Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan komunikasi digital dalam pelayanan publik dan pengelolaan pengaduan.

4. Mengembangkan pelayanan khusus bagi warga binaan berkebutuhan khusus dan lanjut usia.




(aau/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads