Nama Rutan Kelas I Bandung (Kebonwaru) sedang mendapat sorotan akhir-akhir ini. Sebab ada dua kejadian dalam waktu berdekatan yang membetot perhatian publik, yang pertama adalah kamar kos mewah dan penyelundupan sabu dengan pasta gigi beberapa waktu lalu.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat juga telah membantah adanya kamar mewah di dalam Rutan Kebonwaru. Sementara petugas juga berhasil mengamankan seorang wanita yang kedapatan hendak menyelundupkan narkoba.
detikJabar diberi kesempatan untuk melihat langsung kondisi di dalan Rutan Kebonwaru. Pada Senin (8/5/2023) siang Kakanwil Kemenkumham Jabar R Andika Dwi Prasetya mengajak awak media untuk berkeliling di Rutan Kebonwaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamanan ketat dilakukan kepada siapapun yang hendak masuk ke dalam rutan, termasuk pengunjung yang ingin menjenguk sanak saudara. Barang bawaan dan seluruh badan tak luput dari pemeriksaan petugas.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, barang bawaan dan makanan diperiksa satu per satu secara teliti. Petugas bahkan mengganti kemasan minuman sachet dengan plastik bening untuk mengetahui isinya bukan barang terlarang.
Sesampainya di dalam, petugas juga melarang pengunjung untuk membawa alat komunikasi. Alat komunikasi harus dititipkan di tempat yang sudah disediakan.
![]() |
Rutan Kebonwaru sendiri memiliki 194 kamar yang terbagi dalam beberapa blok. Total ada 1.800 lebih warga binaan yang berada di Rutan Kebonwaru.
Seperti tahanan pada umumnya, warga binaan di Rutan Kebonwaru menjalani aktivitas sesuai dengan yang telah dijadwalkan seperti berolahraga, bermain musik hingga menjalani ibadah di masjid dan gereja. Mereka tampak diawasi oleh petugas selama 24 jam.
"Bisa dilihat sendiri kita meninjau langsung untuk melihat bagiamana pelayanan kami terhadap warga binaan menyangkut kehidupan mereka di dalam rutan kelas 1 Bandung. Mereka ditempatkan di kamar dengan jumlah dan bagian yang berdasarkan standar disini," kata Andika.
Andika juga menyinggung soal informasi kamar mewah yang viral beberapa waktu lalu. Menurutnya Kemenkumham Jabar memastikan ke depan tidak akan ada lagi hal menyimpang yang muncul dari dalam kamar tahanan dan menegaskan tidak ada oknum petugas yang 'bermain'.
"Kalau ada informasi bahwa adanya pemberian fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan mungkin kami pastikan hal tersebut kedepannya kita berjuang tidak ada," ungkapnya.
"Makanya dalam pelaksanaan tugas prinsip permasyarakatan baik rutan maupun lapas harus patuh kepada ketentuan yang ada. Kami pastikan sepanjang waktu gak ada yang berani bermain-main menyalahgunakan wewenang dan menyimpang. Karena resikonya jelas, tegas," sambung Andika.
Andika juga menyampaikan permohonan maaf jika saat ini masih banyak hal yang tidak sesuai dari lapas maupun rutan di Jawa Barat. Yang pasti kata dia, Kemenkumham berupaya penuh untuk memperbaiki kekurangan yang ada.
"Kita sama-sama perbaiki hal yang masih salah, masih rusak, tegur kami, kami siap menegakkan aturan," jelasnya.
Fasilitas di Kamar Tahanan
Andika juga menuturkan, setiap kamar tahanan diberi fasilitas sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Kamar tahanan harus dipastikan nyaman dan sehat untuk dihuni warga binaan. Di dalamnya, disediakan beberapa fasilitas seperti tempat tidur, toilet hingga televisi.
"Setiap kamar hunian itu sudah ada standarnya diperuntukkan untuk warga binaan tinggal dengan nyaman dengan pemahaman dia harus sehat itu adalah tempat istirahat dia selama menjalani proses penahanan. Di sana disiapkan fasilitas tidur selain dipan semen itu juga ada matras, ada juga fasilitas MCK," tutur Andika.
![]() |
Namun dia menyebut, kamar di Rutan Kebonwaru yang seharusnya diisi oleh maksimal tujuh warga binaan, overload dan harus menampung hingga 19 orang.
"Tapi kenyataannya kamar kapasitas 7 diisi 17-19 tapi tetap bisa dimanfaatkan dengan pengendalian. Mungkin ya ada yang merasa tidak puas dengan keadaan sebenarnya, kita akan rubah," ujar Andika.
"Kamar mewah gak ada kan, kalau siang lampu mati, gak ada listrik. Air mengalir. Tv ada, semua rata itu fasilitas yang disiapkan karena mereka masih diberi hak oleh negara untuk mendapat informasi, hiburan," lanjutnya.
Penyebab Rutan Kebonwaru Overload
Andika juga mengungkap dari 1.800 lebih warga binaan di Rutan Kebonwaru tersandung kasus narkoba. Menurutnya seharusnya para pengguna narkoba tidak dijebloskan ke dalam penjara, melainkan ke tempat rehabilitasi.
"Ini mungkin beririsan dengan tugas fungsi APH (Aparat Penegak Hukum) lain, real hari ini di Rutan Bandung 60 persen adalah kasus narkoba, mulai dari pengguna sampai bandar," ucap Andika.
"Kita berharap pengguna itu ada pasal rehabilitasi hendaknya tidak dimasukkan ke rutan atau lapas, dari 60 persen itu 50 persennya pengguna dia. Kalau diberlakukan pasal rehabilitasi pasti isi rutan bisa ideal," pungkasnya.
(bba/yum)