Sidang Kasus Suap Hakim MA, Saksi Dicecar Jaksa KPK

Sidang Kasus Suap Hakim MA, Saksi Dicecar Jaksa KPK

Bima Bagaskara - detikJabar
Senin, 08 Mei 2023 19:46 WIB
Sidang kasus suap hakim MA di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/5/2023).
Sidang kasus suap hakim MA di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/5/2023). (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Sidang kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan dua hakim agung kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (8/5/2023). Sidang dipimpin M. Syarif dan menghadirkan saksi Desy Widya serta dua pegawai MA.

Dalam sidang ini, Desy banyak dicecar pertanyaan oleh jaksa KPK. Saking banyaknya pertanyaan yang harus dijawab, sampai-sampai membuat sidang diskors.

Dalam sidang ini, jaksa KPK lebih mengungkap soal proses terjadinya pengurusan perkara di MA hingga aliran uang dari Haryanto Tanaka ke Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh melalui pengacara Yosef Parera, Desy, hingga Ikbal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesaksiannya, Desy mengaku jika Yosef Parera menghubunginya untuk mencarikan putusan. Namun kemudian melakukan pengurusan kasus agar kasasi dimenangkan dan Budiman Gani dihukum.

Haryanto Tanaka diketahui merupakan pihak yang mempunyai perkara di MA dengan pengacara Yosef Parera. Dalam keterangannya, Desy Widya di sidang menceritakan soal perkenalannya dengan Yosef Parera.

ADVERTISEMENT

Panjang lebar Desy menceritakan soal aliran uang untuk pengurusan kasus tersebut dan diterimanya untuk hakim agung yang memutus. Namun kemudian Desy bercerita, bahwa kasus perdata yang disidangkan di MA ini mendapat intervensi sehingga dikhawatirkan untuk tidak dikabulkan.

Desy menceritakan mendapatkan informasi tentang pengurusan kasus tidak hanya lewat jalur Desy, tapi juga jalur atas.

"Saya tidak tahu jalur atas yang dimaksud," ujar Desy dalam persidangan.

Namun, kemudian setelah sidang digelar sejak siang hingga sore hari ini terpaksa harus di skors.

Sebelumnya, dituduhkan ada aliran dana dari Haryanto Tanaka ke Dadan Tri Yulianto. Saat dikonfirmasi ke penasehat hukum terdakwa Haryanto yakni Andreas, dia mengaku jika Haryanto memberi uang ke Dadan namun bukan untuk urusan perkara tapi dalam rangka bisnis skincare.

Haryanto Tanaka adalah orang bisnis dan Dadan pun memang sedang menggeluti bisnis skincare. Rupanya Haryanto Tanaka tertarik hingga menginvestasikan uangnya Rp 12 miliar.


"Ini urusan bisnis dan itu sudah diakui klien kami Haryanto Tanaka bahwa dia menginvestasikan uang itu untuk bisnis di bidang skincare," ujar Andreas.

Itu pun telah dibuktikan mengenai adanya pemberian keuntungan dari Dadan ke Haryanto Tanaka, yang dibagi beberapa tahap.

"Tahap pertama sudah diberikan keuntungan, sesuai perjanjian," tutup Andreas.

(bba/orb)


Hide Ads