Obay harus berurusan dengan polisi gegara menyodomi bocah laki-laki berusia 11 tahun. Aksinya itu cukup mengagetkan, pasalnya pelaku dikenal baik oleh warga.
Aktivitas di perkampungan tempat tinggal Obay terbilang ramai karena berdekatan dengan sekolah dan masjid. Warga sekitar pun mengaku tahu soal kasus tersebut dan merasa tak menyangka jika Obay melakukan hal keji tersebut.
Herdiansyah (30), warga sekitar mengatakan, Obay dikenal sebagai orang yang aktif di masyarakat. Dia sering berperan sebagai pembawa acara (MC) dalam pengajian mingguan di masjid setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rajin pengajian minggguan, sok dipanggil Obay. Kalau ada pengajian jadi MC," kata dia kepada detikJabar, Jumat (5/5/2023).
Selain aktif di masjid, sosok pelaku juga disebutnya sering mengadakan pengajian dengan sebutan les privat di rumah kontrakannya. Dia juga mengaku heran kenapa pengajian itu tak dilaksanakan di masjid.
"Kenapa nggak di masjid kalau ngajar ngaji anak-anak? Jadi guru ngajinya mah les privat di rumah tapi dia bukan ustaz. Orangnya memang gemulai," ujarnya.
"Bukan kaget lagi, nggak nyangka puguh. Kemarin mah banyak polisi jadi ramai di sini, banyak korbannya juga," sambungnya.
Sekedar diketahui, perbuatan Obay terungkap saat korban inisial MSR (11) mengadukan ke ibunya. Korban itu diiming-imingi air doa agar pintar dan dipaksa untuk masuk ke rumah Obay.
"Menurut terlapor agar supaya korban menjadi pintar, lalu korban diajak secara paksa untuk ikut ke rumah terlapor dan setelah di rumah terlapor. Korban kemudian dipijat-pijat di bagian kakinya," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih.
Setelah korban masuk ke rumahnya, dia langsung membuka celana korban. Dari situ, aksi sodomi dilakukan Obay. Peristiwa memilukan ini pun baru berhenti setelah ada seseorang yang datang mengetuk pintu rumah.
Baca juga: Remaja Korban Sodomi di Sukabumi Bertambah |
Satu per satu korban Obay pun angkat suara. Hingga saat ini, sudah ada lima orang korban yang mengadukan hal serupa. Bahkan beberapa di antaranya ada yang menjadi korban pada tahun 2015 dan 2019.
Saat ini, Obay sudah ditahan dengan ancaman hukuman 5 tahun dengan maksimal 15 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, Kartu Keluarga dan akta lahir.
(mso/mso)