Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti itu disita dari 66 perkara yang didominasi oleh perkara narkoba.
"Ada 48 perkara terkait narkotika, 7 perkara obat-obatan terlarang dan 11 perkara tindak pidana umum lainnya seperti pelecehan seksual. Dengan total berjumlah 66 perkara," ujar Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), Dista Anggara usai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Senin (08/05/2023).
Dista mengatakan, barang bukti ini hasil perkara pada periode akhir tahun 2022 hingga Mei 2023. Dari 48 perkara narkotika, ada barang bukti ganja seberat 1.4 Kg, shabu 172 gram dan tembakau sintetis 1,7 gram, sedangkan untuk obat-obatan terlarang ada 22.943 butir yang dimusnahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti lainnya seperti handphone kami gerinda," katanya.
Keseluruhan barang bukti dari tindak pidana narkotika, kesehatan dan tindak pidana umum, serta tipiring sudah telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht.
"Sehingga sudah ada kekuatan hukum yang tetap untuk bisa dimunsnahkan," pungkasnya.
(yum/yum)