Dipakai Buat Bikin Konten, Laptop Penista Agama M Kace Dimusnahkan

Dipakai Buat Bikin Konten, Laptop Penista Agama M Kace Dimusnahkan

Dadang Hermansyah - detikJabar
Senin, 08 Mei 2023 16:31 WIB
Penampakan Laptop milik M Kace yang digunakan untuk membuat konten YouTube.
Penampakan laptop milik M Kace yang digunakan untuk membuat konten YouTube. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Bandung -

Tentu sebagian orang masih ingat dengan M Kace terpidana kasus penistaan agama yang dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Juni 2022 lalu. Sebelumnya M Kace sempat disidang di Pengadilan Negeri Ciamis dan divonis 10 tahun penjara.

Kasusnya kini sudah inkrah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis pun kini memusnahkan barang bukti kasus M Kace. Yakni berupa 1 buah laptop, 2 ponsel, rekorder dan flashdisk. Barang-barang tersebut sebelumnya dilakukan oleh M Kace untuk melakukan tindak pidananya.

Barang bukti laptop itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan pemukul hingga pecah dan rusak. Berikut juga dengan dua buah ponsel dan flashdisk. Pemusnahan dilaksanakan di halaman parkir Kejari Ciamis bersamaan dengan barang bukti tindak kejahatan lainnya, Senin (8/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laptop yang digunakan oleh M Kace ternyata bukan laptop istimewa dengan spesifikasi tinggi. Melainkan hanya netbook berukuran 10 inchi merek Axio Pico M1110 dengan prosesor Intel Atom. Laptop tersebut digunakan Kace untuk membuat konten YouTube.

Sekadar informasi, M Kace tetap terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

ADVERTISEMENT
Penampakan Laptop milik M Kace yang digunakan untuk membuat konten YouTube.Penampakan Laptop milik M Kace yang digunakan untuk membuat konten YouTube. Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar

"Kita musnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Oktober 2022-Februari 2023. Termasuk barang bukti M Kace yang mungkin sama-sama kita ketahui yang menjadi sarana buat melakukan tindak pidananya. Hari ini kita musnahkan," ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ciamis Adi Pramono.

Selain barang bukti milik M Kace, Kejari Ciamis juga memusnahkan barang bukti puluhan ponsel, pakaian, puluhan botol miras, 18 ribu butir obat heximer, serta narkotika seperti ganja dan sabu-sabu.

"Memang untuk pemusnahan kali ini tidak terlalu banyak dibanding tahun sebelumnya. Tapi obat-obatan yang paling banyak mencapai 18 ribu butir heximer.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dihadiri unsur Forkopimda Ciamis, Dandim 0613 Ciamis dan Kapolres Ciamis.

(yum/yum)


Hide Ads