Sidang dengan terdakwa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kembali dilanjutkan. Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi yang memberikan keterangan tentang proses perizinan proyek PLTU 2 Cirebon dan izin kawasan industri yang digarap PT Kings Properti Indonesia.
Pantauan detikJabar, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/5/2023), ada delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kedelapannya merupakan ASN dan pensiunan ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.
Saksi pertama yang memberikan keterangan yaitu mantan Sekretaris DPMPTSP Cirebon Dede Sudiono. JPU KPK membredel pertanyaan kepada Dede tentang proses penerbitan fatwa pengarahan izin lokasi, penerbitan izin lokasi dan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk proyek PLTU 2 Cirebon.
Dede awalnya menjelaskan proyek PLTU 2 Cirebon diajukan PT Cirebon Energi Prasarana (CEP). DPMPTS lalu menerbitkan fatwa pengarahan izin lokasi pada 21 Maret 2016, penerbitan izin lokasi 22 Maret 2016 dan IMB pada 11 Mei 2016 hingga awal 2018.
"Yang mengurusnya itu Pak Teguh sama Pak Petrus. Di akhir pengurusan IMB, itu ada Pak Herry Jung yang ngurus," kata Dede saat menyampaikan kesaksiannya.
Teguh dan Petrus merupakan petinggi di PT CEP. Sementara Herry Jung merupakan General Manager (GM) Hyundai Engineering & Construction Co. Ltd.
Masalahnya kemudian, izin untuk proyek PLTU 2 bertabrakan dengan regulasi di Pasal 19 ayat 4 huruf a Perda No 17 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Cirebon. Sebab, wilayah yang diizinkan untuk proyek PLTU hanya berada di Kecamatan Astanajapura.
Dengan liciknya, Sunjaya lantas memerintahkan Bappeda (sekarang Bapelitbangda) Cirebon untuk merubah perda tersebut. Hingga akhirnya, perda itu direvisi menjadi No 17 Tahun 2013 dan izin untuk proyek PLTU diberikan di Kecamatan Astanajapura, Mundu dan Pengenang.
Dede juga mengakui Sunjaya kerap menghubunginya untuk membantu mengurus izin proyek PLTU 2 dan segera menerbitkan dokumen perizinannya. Sunjaya akan terus menghubungi Dede hingga dokumen perizinan tersebut diterbitkan DPMPTSP. "Pernah dihubungi untuk membantu proses perizinan PLTU. Katanya, tolong dibantu," ungkapnya.
"Terus ada perintah dari Pak Sunjaya ke Bappeda supaya merubah perda, merevisi perdanya. Tapi belum dibicarakan materi apa yang diubah," tuturnya menambahkan.
Setelah merevisi Perda, singkatnya, izin untuk PLTU 2 Cirebon diterbitkan DPMPTS. Dede juga mendapat kiriman uang dari GM Hyundai Herry Jung senilai Rp 50 juta setelah membantu mengurus izin proyek PLTU.
"Menerima uang dari Herry ketemu langsung setelah IMB terbit, ketemu di kantor. Katanya ini untuk temen-temen DPMPTS, atas perintah Pak Bupati. Uang itu yang dipakai PTSP untuk setoran bulanan ke Pak Bupati," tuturnya.
JPU sempat menanyakan kepada Dede apakah Sunjaya menerima uang langsung dari Herry Jung usai izin PLTU 2 diterbitkan. Namun, Dede mengaku tidak mengetahui hal tersebut.