Dinginnya Preman Dani Ompong Usai Bacok Sadis Pria Tasik

Dinginnya Preman Dani Ompong Usai Bacok Sadis Pria Tasik

Faizal Amiruddin - detikJabar
Rabu, 03 Mei 2023 08:45 WIB
Dani Ompong, pembacok Jafar Sidik, warga Tasikmalaya ditangkap polisi.
Dani Ompong, pembacok Jafar Sidik, warga Tasikmalaya ditangkap polisi. (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

Dani Rahmat alias Ompong (42) pelaku pembacokan sadis sekaligus bandar sabu menunjukkan ekspresi dingin saat dihadirkan polisi di hadapan wartawan, Selasa (2/5/2023).

Pada Kamis (27/4/2023) malam di Kampung Cihalisan, Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Dani Ompong menebas banyak bagian tubuh Jafar Sidik (27), tukang parkir mini market dengan sadis.

Total ada 58 jahitan tim medis di tubuh Jafar akibat keberingasan Dani. Jafar mengalami pendarahan hebat akibat luka robek di leher, di wajah, di tangan, di punggung serta bagian tubuh lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diperiksa polisi, terungkap ternyata Dani Ompong ini seorang pengedar sabu. Ada 14,44 gram sabu diamankan polisi dari rumahnya.

Penyebab dari aksi kekerasan yang dilakukan Dani Ompong dipicu oleh tindakan Jafar yang mengingatkan kekasih Dani, agar tidak ketemuan di kampungnya. Selama ini warga di kampung resah dengan perilaku Dani Ompong. Stigma preman telah melekat pada sosok Dani Ompong.

ADVERTISEMENT

Sosok Dani Ompong tergolong sangar. Tubuhnya kekar meski tak terlalu tinggi, dibalut kulit gelap. Kepalanya plontos dengan bekas luka bacokan menggaris vertikal di wajah melintasi hidungnya. Berbagai motif tato seakan melengkapi sangarnya sosok Dani Ompong.

Informasi yang dihimpun, preman yang satu ini cukup ditakuti di wilayah Tasik Utara. Namun dia tergolong mapan secara ekonomi. Diduga kebutuhan hidupnya tercukupi oleh bisnis narkoba yang dijalaninya.

"Dapat dikatakan dia adalah pengedar narkoba di wilayah Tasik Utara. Saat rumahnya digeledah kami sempat kesulitan, setelah beberapa jam menggeledah ternyata dia menyembunyikan sabu sekitar 14 gram di lemari kayu di bawah tumpukan piring," kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan.

Sebelum dicurigai sebagai bandar narkoba, Dani Ompong menunjukkan perilaku tak wajar saat diperiksa dalam kasus pembacokan. Layaknya seorang jagoan, dia tak menunjukkan perasaan tak bersalah usai membacok korbannya. Sikap dia juga tergolong santai menghadapi proses hukum.

"Dia ini memang residivis kasus Narkoba, makanya langsung kami test urine. Hasilnya positif, setelah itu ya langsung kami tindaklanjuti," kata Ikhwan.

Sementara itu saat ditanya oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Syarif Zainal Abidin, Dani Ompong sempat mengutarakan permintaan maaf.

"Kepada semua masyarakat saya mohon maaf, waktu itu saya khilaf, saya emosi," kata Dani Ompong. Kini dia juga mengaku menyesali perbuatannya. "Iya saya menyesal," katanya.

Atas kejadian itu Dani Ompong terjerat dua kasus berbeda, yakni pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Penanganan perkaranya terpisah, berita acaranya masing-masing," kata Zainal.

(iqk/iqk)


Hide Ads