Polisi mengungkap fakta baru dari kasus pembacokan Jafar Sidik, warga Kampung Cihalisan, Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku yaitu Dani Rahmat alias Ompong (42) ternyata pengedar narkoba. Polisi juga menemukan barang bukti sabu seberat 14,44 gram dari rumah tersangka.
Akibat perbuatannya, Dani Ompong pria berkepala plontos ini harus menghadapi tuntutan dua kasus yaitu penganiayaan berat dan kepemilikan narkoba.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Syarif Zainal Abidin menjelaskan kasus yang terjadi pada Kamis (27/4/2023) malam itu, berawal dari tindakan korban Jafar Sidik (27) yang memperingatkan Heni, kekasih Dani Ompong. Tak terima kekasihnya ditegur, Dani Ompong murka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan korban ini membuat pelaku DR alias Ompong sakit hati. Dia langsung mengajak beberapa temannya untuk menyerang korban yang sedang menjaga parkiran di sebuah mini market," kata Zainal, Selasa (2/5/2023).
Penyerangan terhadap Jafar ini diawali oleh pelemparan batu yang dilakukan oleh tersangka D alias Jebod (23) terhadap korban. Setelah itu Dani Ompong menyerang sambil menghunus golok. Beberapa bagian tubuh korban langsung jadi sasaran tebasan golok panjang sekitar 60 sentimeter.
"Dari kasus ini kami amankan satu tersangka lain yaitu D alias Jebod, dia berperan melempar korban dengan batu dari jarak sekitar 5 meter," kata Zainal.
Luka yang dialami korban cukup parah, nyaris sekujur tubuhnya dipenuhi luka bacok. Usai kejadian Jafar roboh bersimbah darah. Luka yang dialami diantaranya luka robek 28 jahitan di tangan, robek 16 jahitan di leher, robek di kepala 7 jahitan, di punggung 5 jahitan dan luka akibat lemparan batu.
"Usai kejadian kami langsung berhasil mengamankan pelaku. Termasuk mengamankan golok, pisau, dan sepeda motor yang digunakan pelaku," kata Zainal.
Terungkap Pengedar Sabu
Setelah ditangkap pelaku, polisi rupanya mencium gelagat mencurigakan dari perilaku Dani Ompong. "Jadi saat kami amankan dia menunjukkan perilaku tidak wajar. Akhirnya kami periksa mendetail. Ternyata hasil test urine menunjukkan hasil positif menggunakan sabu," kata Zainal.
Petugas Satnarkoba akhirnya turun tangan melakukan penggeledahan di rumah tersangka Dani Ompong. "Hasilnya kami temukan 14,44 gram narkoba jenis sabu. Tersangka ini pengedar sabu," kata Zainal.
Atas kejadian itu Dani Ompong terjerat dua kasus berbeda, yakni pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Penanganan perkaranya terpisah, berita acaranya masing-masing," kata Zainal.
Dia juga menambahkan kasus ini menjadi bukti bahwa ketika seseorang dalam keadaan hilang kesadaran akibat pengaruh narkoba maka akan memicu terjadinya pidana lain.
"Dapat kita lihat ketika seseorang dalam pengaruh narkoba maka akan memicu tindak pidana lainnya. Maka kami harap dukungan masyarakat untuk melapor jika menemukan hal mencurigakan. Tak perlu datang cukup kirim via WA," kata Zainal.
Polres Tasikmalaya Kota punya program "Bebeja ka Polres" alias berikan berita dan kejadian ke Polres melalui nomor WA 081119110110. "Kami siagakan admin yang terkoneksi ke semua satuan untuk siaga merespons informasi yang masuk," kata Zainal.