Fitnah Berujung Kamat Tewas Dihakimi Massa, Ini 12 Faktanya

Round-up

Fitnah Berujung Kamat Tewas Dihakimi Massa, Ini 12 Faktanya

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 02 Mei 2023 12:30 WIB
Polisi menggelandang pelaku pengeroyokan Kamat (40) di Sukabumi
Polisi menggelandang pelaku pengeroyokan Kamat (40) di Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Kamat Adijaya alias KA (sebelumnya ditulis Rahmat), pria berusia 40 tahun tewas usai dipersekusi usai difitnah mencuri. Fitnah itu sempat diakui Kamat karena diintimidasi, namun faktanya kepolisian mengungkap tidak ada catatan soal aksi pencurian oleh Kamat.

Sejumlah fakta kemudian terungkap dari perjalanan kasus tersebut. Berikut fakta-fakta kasus penganiayaan karena dituding mencuri berujung bui yang dihimpun detikJabar sejauh ini.

1. Video Tersebar di Media Sosial

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (27/4/2023) sore. Video saat Kamat dianiaya, viral di aplikasi perpesanan, dia sempat koma hingga akhirnya meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologi kejadiannya saya enggak di TKP, jadi awalnya banyak yang melihat (memergoki) ketika dia mencuri, hanya barang bukti enggak ada," kata Irwan, Kepala Dusun (Kadus) setempat kepada detikJabar, Jumat (28/4/2023).

2. Warga Kesal Kerap Terjadi Pencurian

Informasi sejauh ini yang diterima Kadus Irwan, Kamad dijemput dari rumahnya oleh beberapa orang warga Ridogalih yang kehilangan motor. Sampai kemudian, dia dihakimi hingga meregang nyawa. Akibat luka-luka yang dideritanya, korbanpun tewas.

ADVERTISEMENT

"Jadi memang sudah dicurigai, sering ketahuan. Hanya awalnya sering ketahuan (mencuri) hasil bumi, baru sekarang-sekarang ke kendaraan bermotor," ujar Irwan.

Kamad menyebut warga sendiri kesal, karena kerap kehilangan motornya. Menurutnya ada dua kejadian terkait kehilangan yang akhirnya membuat warga murka.

"Motor sudah dua (hilang) dari rumah warga, jadi si orang ini itu bukan dari Cicariang, orang luar menikah dengan orang Cicariang," jelas Irwan.

3. Latar Belakang Kamat

Kamat (40), tewas setelah dihakimi massa karena dituding mencuri. Diketahui sesaat sebelum dianiaya, pria itu dijemput sejumlah orang yang diduga sebagai korban pencurian.

Informasi diperoleh, dia merupakan warga asli Kampung Cimuncang, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak. Namun dalam identitas KTP, dia adalah warga Kampung Cicariang, Desa Ridogalih, atau masih di kecamatan yang sama.

"Dia pernah menikah dengan warga Cicariang, Desa Ridogalih. Mempunyai tiga orang anak. Kalau statusnya dia warga asli desa saya," kata Kades Sukamaju, Empang saat ditemui di Instalasi Kamar Jenazah RSUD Palabuhanratu, Sukabumi, Jumat (28/4/2023).

Empang mengaku mendapat kabar sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (27/4/2023) dari Polsek Cikakak. Informasinya ada warga yang dihakimi massa karena dituding mencuri. Empang lantas menggali informasi itu kepada pihak keluarga.

4. Polisi Periksa 7 Orang Saksi

Polisi memeriksa sebanyak 7 orang saksi terkait kematian Rahmat (40), pria yang dituding mencuri lalu dihakimi massa di Kampung Cicariang, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

"Sejauh ini kita masih melakukan penyelidikan ada beberapa orang saksi kita periksa, kita fokus mengungkap kasus ini," kata Dian di Mapolres Sukabumi, Jumat (28/4/2023).

Menurut Dian, di antara saksi yang diperiksa polisi tidak menutup kemungkinan ada yang kemudian dinaikkan statusnya menjadi tersangka. "Tidak menutup kemungkinan 7 orang ini menjadi tersangka," imbuhnya.

5. Pelaku Ditangkap

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi berhasil meringkus 6 pelaku main hakim sendiri yang menewaskan Rahmat, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

Informasi itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo saat dikonfirmasi detikJabar, Senin (1/5/2023).

"Mau kita rilis ini, (pelaku) Sudah (ditangkap)," kata Dian melalui sambungan telepon.

Dilihat detikJabar dari Aula Polres Sukabuni, ada 6 orang pria yang mengenakan kaus tahanan Polres Sukabumi. Selain enam orang tersebut terdapat sejumlah barang bukti. Dari sejumlah informasi, 6 pelaku tersebut memiliki peranan yang berbeda. Diketahui sebelum tewas Rahmat sempat dijemput beberapa orang.

6. Diinterogasi Hingga Mengaku Mencuri

Perlakuan keji diterima Kamat Adijaya alias KA (sebelumnya ditulis Rahmat), pria berusia 40 tahun itu tewas usai dihakimi massa pada Kamis (27/4) lalu. Warga menuding Kamat sebagai pelaku pencurian.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkap jumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada kasus tewasnya Kamat berjumlah 4 TKP. Dimana salah satu TKP menggambarkan Kamat dianiaya usai diinterogasi dan mengaku sebagai pencuri kendaraan bermotor.

"Kronologinya dimulai tanggal 27 April 2023 lalu kurang lebih pukul 17.00 WIB, saat itu korban sedang mengunjungi rumah mertuanya. Tidak lama dijemput oleh dua orang pelaku di rumahnya dibawa ke TKP kedua, TKP pertama di rumahnya, TKP kedua dijemput kurang lebih 7 kilometer dari TKP rumahnya," kata Maruly didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa, Senin (1/5/2023).

7. Dijemput Hingga Dianiaya

Saat dalam perjalanan membawa korban, selain dua orang yang menjemput pelaku ada dua orang lainnya yang ikut selama perjalanan, total ada 4 orang yang membawa korban.

"Dari 4 orang itu melakukan interograsi dan penganiayaan terhadap korban terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan korban. Karena korban mengalami penganiayaan dan tekanan, korban akhirnya mengakui kalau berdasarkan keterangan pelaku, korban melakukan pencurian kendaraan bermotor," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly.

Bergerak dari pengakuan tersebut, korban dibawa ke TKP lain berjarak 4 kilometer, di tempat itu korban kembali mendapat penganiayaan oleh para pelaku lainnya.

"Kemudian sudah selesai di TKP ketiga, korban dibawa kembali ke TKP ke empat oleh pelaku. Sampai dengan di TKP 4 korban ditemukan oleh aparat kepolisian setelah mendapatkan informasi dari warga. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, karena kondisinya terlalu parah dan kritis, nyawa korban tidak dapat diselamatkan," beber Maruly.

8. Dituding Mencuri, Polisi Ungkap Fakta

Terkait tudingan bahwa Kamat sebagai pelaku pencurian, hingga saat ini kepolisian tidak mendapatkan informasi tersebut. Berikut kabar yang menyebut Kamat adalah seorang residivis.

"Nah itu, karena para pelaku ini menduga yang bersangkutan telah melakukan pencurian. (Terkait bukti pencurian) Kalau sampai saat ini pendalaman yang dilakukan oleh penyidik terhadap asal atau motifnya melakukan penganiayaan adalah berdasarkan kecurigaan, setelah melakukan penganiayaan, korban ini sempat mengaku mencuri. Namun, itu belum bisa didalami lebih detail karena korban sudah keburu diamuk massa," kata Kapolres Maruly.

Kabar soal korban adalah resedivis juga dibantah polisi. "Kalau latar belakang korban sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi apakah yang bersangkutan pernah terlibat tindak pidana atau tidak," tuturnya.

9. Pelaku 10 Orang, 4 Orang DPO

Kamat Adijaya alias KA (41) tewas di tangan massa usai dituding mencuri motor. Dari 10 pelaku, 6 orang telah ditangkap polisi, sedangkan 4 lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Di antara para pelaku, terdapat pria inisial YM (26) yang merupakan korban pencurian. Informasi dari YM kemudian membuat situasi memanas. Dia juga yang menjemput Kamat di tempat tinggalnya di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

YM menjawab dengan gamblang setiap pertanyaan yang diajukan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede. "Pada waktu menjemput tujuannya apa," tanya Maruly kepada YM, Senin (1/5/2023).

"Untuk mengetahui bahwa benar korban yang melakukan pencurian," lirih YM.

"Informasi mencuri motor kamu?" tanya Maruly lagi.

"Informasi dari putranya (menyebut nama), cuma menginformasikan bahwa korban ada di rumah ibunya," jawab YM.

10. Sempat Dimintai Ganti Rugi - Diajak Ngopi

Kapolres Maruly juga menanyakan soal niat penjemputan tersebut. YM menjawab jika penjemputan itu bertujuan menginterogasi Kamat. Namun hal itu berkembang lebih jauh, warga kemudian mulai melakukan penganiayaan.

"Untuk minta ganti rugi, (penganiayaan) itu keburu banyak massa, soalnya masa udah tahu wajah korban (Kamat) yang sering melakukan pencurian motor di kampung kami," kata YM.

YM juga sempat menampik melakukan penganiayaan saat menginterogasi Kamat. Dia berdalih hanya ngobrol sambil ngopi dan ngerokok.

"Nggak (dianiaya) pak, saat ditanya biasa sambil ngopi, ngerokok, dia udah ngaku sendiri, malah pas dari perjalanan dari rumah juga dia sempat mengakui bahwa saya yang mengambil motor. Nanti kata dia mau diselesaikan secara baik-baik, secara kekeluargaan," ujarnya.

11. Pernyataan Tegas Polisi

Kapolres Maruly yang menyesalkan aksi main hakim sendiri sempat bertanya tujuan penganiayaan para pelaku terhadap Kamat.

"Terus pada waktu kalian melakukan penganiayaan supaya apa?" tanya Maruly yang mendapat jawaban berbelit.

"Tujuan apa menganiaya dia?" tanya Maruly berulang.

"Untuk mengakui perbuatannya, keburu massa datang. (Tujuan menganiaya) Untuk mengaku pak namun saya tidak ikut pemukulan," pungkas YM.

Maruly kemudian meminta agar masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

"Imbauan kepada maysarakat agar tidak melakukan main hakim sendiri kepada orang yang memang diduga telah melakukan pidana. Karena memang UU di Indonesia ini melarang, mengatur untuk itu," kata Maruly.

Maruly meminta masyarakat untuk menyerahkan pelaku pidana kepada polisi untuk tindak lanjut penanganan kasus hukumnya. "Karena itu kami meminta apabila masyarakat, mendengar, melihat atau mengetahui ada pelaku pidana segera informasikan ke aparat setempat apakah itu Babinkamtibmas, polsek mupun polres sehingga ditindak lanjuti diproses hukum oleh aparat kepolisian," pungkasnya.

12. Dijerat Pasal Berlapis

Polres Sukabumi mengenakan pasal berlapis terhadap para pelaku penganiaya Kamat Adijaya (41) (sebelumnya ditulis Rahmat), pria asal Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Kamat akhirnya tewas meski mendapat penanganan medis.

Selain 328 KUHPidana, pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KHUPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal yang kita terapkan yaitu pasal 328 KUHPidana terkait penculikan atau membawa korban dari rumah atau TKP pertama ke TKP kedua. Kemudian pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHPidana dan juga pasal 351 ayat 3 KUHPidana," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Senin (1/5/2023).

"Di mana pasal 328 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara, kemudian pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHP ancaman pidana 12 tahun pidana penjara dan terakhir pasal 351 ayat 3 KUHP penjara maksimal selama-lamanya 7 tahun," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads