Main Hakim Sendiri di Sukabumi Berujung Bui

Round Up

Main Hakim Sendiri di Sukabumi Berujung Bui

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 02 Mei 2023 07:45 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Sukabumi -

Sebanyak 10 orang warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Sementara 4 orang diantaranya berstatus dalam pencarian polisi.

Mereka terlibat aksi main hakim sendiri, korbannya Kamat Adijaya alias KA (sebelumnya ditulis Rahmat), tewas tidak lama setelah dianiaya para pelaku. Aksi main hakim sendiri itu dipicu tudingan pencurian terhadap korban.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkap jumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada kasus tewasnya Kamat berjumlah 4 TKP. Dimana salah satu TKP menggambarkan Kamat dianiaya usai diinterogasi dan mengaku sebagai pencuri kendaraan bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologinya dimulai tanggal 27 April 2023 lalu kurang lebih pukul 17.00 WIB, saat itu korban sedang mengunjungi rumah mertuanya. Tidak lama dijemput oleh dua orang pelaku di rumahnya dibawa ke TKP kedua, TKP pertama di rumahnya, TKP kedua dijemput kurang lebih 7 kilometer dari TKP rumahnya," kata Maruly didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa, Senin (1/5/2023).

Saat dalam perjalanan membawa korban, selain dua orang yang menjemput pelaku ada dua orang lainnya yang ikut selama perjalanan, total ada 4 orang yang membawa korban.

ADVERTISEMENT

"Dari 4 orang itu melakukan interograsi dan penganiayaan terhadap korban terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan korban. Karena korban mengalami penganiayaan dan tekanan, korban akhirnya mengakui kalau berdasarkan keterangan pelaku, korban melakukan pencurian kendaraan bermotor," ujar Maruly.

Bergerak dari pengakuan tersebut, korban dibawa ke TKP lain berjarak 4 kilometer, di tempat itu korban kembali mendapat penganiayaan oleh para pelaku lainnya.

"Kemudian sudah selesai di TKP ketiga, korban dibawa kembali ke TKP ke empat oleh pelaku. Sampai dengan di TKP 4 korban ditemukan oleh aparat kepolisian setelah mendapatkan informasi dari warga. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, karena kondisinya terlalu parah dan kritis, nyawa korban tidak dapat diselamatkan," beber Maruly.

Terkait tudingan bahwa Kamat sebagai pelaku pencurian, hingga saat ini kepolisian tidak mendapatkan informasi tersebut. Berikut kabar yang menyebut Kamat adalah seorang residivis.

"Nah itu, karena para pelaku ini menduga yang bersangkutan telah melakukan pencurian. (Terkait bukti pencurian) Kalau sampai saat ini pendalaman yang dilakukan oleh penyidik terhadap asal atau motifnya melakukan penganiayaan adalah berdasarkan kecurigaan, setelah melakukan penganiayaan, korban ini sempat mengaku mencuri. Namun, itu belum bisa didalami lebih detail karena korban sudah keburu diamuk massa," kata Maruly.

Kabar soal korban adalah resedivis juga dibantah polisi. "Kalau latar belakang korban sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi apakah yang bersangkutan pernah terlibat tindak pidana atau tidak," tuturnya.

Terkait hal itu Polres Sukabumi mengenakan pasal berlapis terhadap para pelaku penganiaya Kamat Adijaya (41) (sebelumnya ditulis Rahmat), pria asal Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Kamat akhirnya tewas meski mendapat penanganan medis.

Selain 328 KUHPidana, pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KHUPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal yang kita terapkan yaitu pasal 328 KUHPidana terkait penculikan atau membawa korban dari rumah atau TKP pertama ke TKP kedua. Kemudian pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHPidana dan juga pasal 351 ayat 3 KUHPidana," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Senin (1/5/2023).

"Di mana pasal 328 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara, kemudian pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHP ancaman pidana 12 tahun pidana penjara dan terakhir pasal 351 ayat 3 KUHP penjara maksimal selama-lamanya 7 tahun," sambungnya.




(sya/tey)


Hide Ads