Tindakan tak menyenangkan dialami seorang imam di Masjid Al-Muhajir, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Dia mendapat perlakuan tak sopan setelah diludahi seorang bule alias warga negara asing (WNA) pada Jumat (28/4/2023).
Dari video CCTV yang diterima detikJabar, bule yang mengenakan topi, kaus hitam berlengan panjang dan celana hijau panjang masuk ke dalam masjid.
Bule itu, langsung menghampiri mimbar masjid dan mematikan telepon genggam milik imam masjid tersebut yang sedang memutar lantunan ayat suci Al-Quran atau murotal. Selain itu, bule tersebut memarahi korban dengan menggunakan Bahasa Inggris dan meludahi wajah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikJabar mendatangi Masjid Al-Muhajir yang terletak di Komplek Margahayu Raya, Jalan Jupiter Barat, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jumat (28/4/2023) malam. Korban yang merupakan imam tetap di masjid ini bernama, Muhammad Basri Anwar (24). Basri membenarkan informasi tersebut.
Sekitar pukul 06.04 WIB, bule tersebut yang merupakan tamu hotel datang ke masjid karena merasa terganggu dengan bacaan murothal Al-Quran yang dinyalakan melalui telepon genggam Basri. Setiap Jumat pagi ia biasa menyetel murrotal.
"Dia masuk, terus datang ke mimbar dan matiin murrotal di HP saya, sambil bantingin HP saya di mimbar dan marahin saya pakai Bahasa Inggris, saya nggak paham," tambahnya.
Basri tak hafal bahasa yang disampaikan bule itu, yang ia dengar bule tersebut mengucapkan kata-kata kasar. "Saya kurang paham, ngatain bahasa kasar, f**k, f**k you, intinya kasar. Depan wajah saya ngatain f**k you sambil ngeludahi muka saya," ucapnya.
Setelah diludahi sekali, Basri langsung lari ke kantor DKM karena ketakutan. Setelah diselidiki, bule tersebut berasal dari Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur (48). Akun instagram diduga milik Brenton pun @brenmcarthur jadi sasaran warganet.
Dalam informasi di akun media sosialnya, si bule berprofesi sebagai game developer atau pengembang game. Tak hanya itu, ia juga seorang yang tertarik dengan filsafat, dan ajaran kebaikan sebagai manusia. Ia bahkan diketahui pernah mengaku sebagai seorang muslim.
Dalam unggahan terakhirnya, @brenmcarthur menganggap hujatan yang mengarah padanya merupakan rasisme. Ia juga membantah mengucapkan kata-kata kasar saat meludahi imam masjid.
"Stop crying all your rascist tears. I am a Muslim and this is just a rascist, threatening a bule and laughing being a coward. No said fuck and nothing else but sayyyyy OYyyyyyy after being threatened by him," tulisnya dalam keterangan video yang diunggah, dikutip detikJabar Sabtu (29/4/2023).
Polrestabes Bandung pun langsung bergerak cepat mengamankan pelaku sebelum pulang ke negara asalnya Australia. Pada Sabtu (29/4/2023) dinihari bule ini ditangkap jajaran Polrestabes Bandung di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Setelah ditangkap, bule ini langsung dibawa kembali ke Bandung untuk dimintai keterangan soal perbuatannya itu.
"Kita berkoordinasi dengan imigrasi khusus Soetta yang bersangkutan ternyata sudah mau berangkat pulang ke negaranya dan kami berkoordinasi melakukan penundaan sementara, kita amankan dulu kita mintai keterangan di Polrestabes Bandung," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono.
"Kita tangkap dia kurang dari enam jam setelah adanya laporan polisi resmi dari korban," katanya menambahkan.
Budi mengungkapkan bule tersebut kembali ke negaranya tidak untuk melarikan diri setelah perbuatannya viral di media sosial. Namun menurutnya bule tersebut memang dijadwalkan kembali ke Australia pada Jumat (28/4) malam.
Polisi menetapkan MBCAA (48) warga negara asing (WNA) yang meludahi imam masjid di Bandung sebagai tersangka. Polisi membutuhkan waktu 10 jam lebih untuk memintai keterangan bule asal Australia ini sebelum jadi tersangka.
Namun sayangnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum bisa menyimpulkan motif pelaku meludahi imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu, Kota Bandung. Hal itu lantaran Brenton terus menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya.
"Motif masih belum mengakui tapi kita tidak berpatokan dengan pengakuan tersangka, tapi dilengkapi dengan alat bukti yang ada, CCTV, saksi di TKP dan saksi ahli," kata Budi di Polrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023).
Budi menuturkan, dalam menetapkan bule itu sebagai tersangka pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk bakal mendatangkan saksi ahli.
"Semua alat bukti kita ambil, saksi ada lima nanti ada saksi ahli," ujarnya.
Akibat perbuatannya, bule tersebut dijerat pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan, dengan ancaman penjara 1 tahun 2 bulan.
(aau/orb)