2 Ulah Bule Bengal di Bandung: Rebut Bayi-Ludahi Imam Masjid

2 Ulah Bule Bengal di Bandung: Rebut Bayi-Ludahi Imam Masjid

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 01 Mei 2023 11:40 WIB
Tampang Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung
Tampang Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung. (Foto: Dok. Istimewa)
Bandung -

Seorang warga negara asing (WNA) bernama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur (48) berulah di Kota Bandung. Dia meludahi imam masjid. Hal ini membuat bule asal Australia ini ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Brenton sebelumnya sempat tersandung kasus di Kota Bandung. Pada 2009, McArthur sempat berulah juga. Saat itu dia diamankan polisi gegara merebut paksa anak yang baru dilahirkan mantan istrinya, Diah Nurjanah.

Diketahui saat itu, pada 3 Januari 2009, Brenton nekad menggendong bayi yang baru dilahirkan dan bahkan masih berwarna merah. Selama enam jam, Brenton menggendong bayi itu dan melarang ibunya menyusui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu membuat orang tua bayi tersebut melapor ke polisi. Kedatangan polisi akhirnya membuat Brenton mau menyerahkan bayi mungil itu. Bule ini pun digelandang ke Polwiltabes Bandung (saat ini Polrestabes Bandung).

Zaenal Abidin, ayah Diah menuturkan jika putrinya kenal dengan Brenton di internet dan kemudian menikah pada Januari 2008 serta cerai pada Desember 2008. Selama menikah, Diah dan Brenton tinggal di rumah orangtua Diah. Setelah enam bulan, kata Zaenal, akhirnya mereka mengontrak. Karena tidak ada kecocokan, akhirnya keduanya bercerai.

ADVERTISEMENT

"Kadang si Abbas suka memukul istrinya," kata Zaenal di Mapolwiltabes Bandung, Jalan Jawa, Sabtu 3 Januari 2009.

Sementara Kasatreskrim Polwiltabes Bandung saat itu, AKPB Hendro Pandowo, menyatakan si bayi memang sempat berada di pelukan Brenton selama enam jam. Brenton dijerat pasal 330 KUHP yaitu mengambil anak dari orang yang mempunyai hak untuk mengasuhnya.

Berselang 14 tahun kemudian, Brenton kembali berulah. Pada Jumat 28 April 2023, Brenton melakukan tindakan tak sopan kepada seorang imam masjid. Dia terekam CCTV meludahi imam Masjid Al-Muhajir, Buahbatu, Kota Bandung.

Imam bernama Muhammad Basri Anwar (24) mengakui peristiwa tak mengenakkan itu. Dia mengatakan jika bule tersebut secara tiba-tiba datang dan marah-marah sebelum meludahinya.

"Kejadian pukul 06.04 WIB, dia tamu hotel, dia datang ke masjid karena merasa terganggu dengan bacaan Al-Quran yang kita stel, karena setiap Jumat pagi kita bisa menyetel murotal," kata Basri kepada detikJabar.

Basri mengaku tak hapal kata-kata yang diucapkan bule itu. Yang ia dengar bule tersebut mengucapkan kata-kata kasar. "Saya kurang paham, ngatain bahasa kasar, f**k, f**k you, intinya kasar. Depan wajah saya ngatain f**k you sambil ngeludahi muka saya," ucapnya.

Polisi pun bergerak cepat dengan mengungkap kasus ini. Brenton kemudian ditangkap dan diperiksa di Polrestabes Bandung. Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengungkapkan penangkapan dilakukan usai kasusnya viral di media sosial.

"Kemarin kami mendapat berita viral di media sosial adanya WNA yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan di salah satu masjid di wilayah kami, di Buahbatu. Setelah kami mendapatkan perintah dari bapak Kapolda, kami bergerak cepat ke masjid itu menanyakan dan benar ada korban yang mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari WNA," kata Budi, Sabtu (29/4/2023).

Polisi pun mengantongi identitas Brenton dari pasport dan mendapati jika bule itu hendak kembali ke negaranya melalui Bandara Soekarno Hatta. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar mengamankan yang bersangkutan.

"Kita berkoordinasi dengan imigrasi khusus Soetta yang bersangkutan ternyata sudah mau berangkat pulang ke negaranya dan kami berkoordinasi melakukan penundaan sementara, kita amankan dulu kita mintai keterangan di Polrestabes Bandung," ujarnya.

"Kita tangkap dia kurang dari enam jam setelah adanya laporan polisi resmi dari korban," katanya menambahkan.

Setelah diperiksa lebih dari 10 jam, polisi menaikkan status Brenton dari saksi sebagai tersangka.

"Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dan reka ulang perkara dengan Polda Jabar, telah menaikkan status atas nama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur dari saksi jadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Sabtu (29/4/2023).

"Selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka," imbuh dia.

Budi menerangkan, bule tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Namun Budi belum mengungkap motif pelaku yang telah meludahi imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu, Kota Bandung.

"Motif masih belum mengakui tapi kita tidak berpatokan dengan pengakuan tersangka, tapi dilengkapi dengan alat bukti yang ada, CCTV, saksi di TKP dan saksi ahli," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(bba/orb)


Hide Ads