Polisi terus memeriksa Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur, warga negara asing (WNA) yang ditetapkan jadi tersangka usai meludahi imam masjid di Kota Bandung beberapa hari lalu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan saat ini polisi masih terus memeriksa Brenton untuk mengungkap motif meludahi imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu. Untuk mempermudah proses pemeriksaan, bule Australia itu ditahan selama dua hari.
"Dari kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan warga negara asing terhadap imam masjid di Buahbatu, yang bersangkutan tersangka kita kemarin sudah dinaikan status tersangka sudah dilakukan pemeriksaan tersangka," kata Budi di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (1/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan berdasarkan alat bukti yang kita dapat berdasarkan saksi, ahli dan alat bukti sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan kurang lebih 2 hari, setelah ini akan kita lengkapi pemeriksaan ini dan berkoordinasi dengan kejaksaan," lanjutnya.
Selanjutnya Budi mengungkapkan jika pihaknya menunggu hasil pemeriksaan lengkap terhadap Brenton. Jika proses hukum selesai kata dia, Brenton bakal langsung dideportasi.
"Ya ini setelah ini, setelah proses hukum selesai. Proses hukum seperti apa kita lihat dulu, memang ini masih berkembang dan kita lakukan penahanan," ujarnya.
Polisi juga telah memintai keterangan delapan orang saksi dalam kasus yang sempat viral di media sosial ini. Polrestabes Bandung juga akan menghadirkan pihak kedutaan besar Australia untuk Indonesia guna pendamping terhadap Brenton.
"Sudah kita hubungi dari pihak konsuler, sudah bersurat, dari kedutaan akan mendampingi," pungkasnya.
(orb/orb)