Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid Pernah Bikin Ulah di 2009

Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid Pernah Bikin Ulah di 2009

Rifat Alhamidi - detikJabar
Minggu, 30 Apr 2023 14:30 WIB
Tampang Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung
Bule Australia yang ludahi imam masjid di Bandung (Foto: Dok. Istimewa).
Bandung -

MBCAA alias Brenton Craig Abbas Abdullah Mc Arthur (48) kini ditahan di Mapolrestabes Bandung. Ulah bule asal Australia yang telah meludahi imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu, Kota Bandung membuatnya kini menyandang status tersangka.

Rupanya sebelum berurusan dengan polisi baru-baru ini, Brenton pernah berulah di Kota Bandung pada 2009 silam. Saat itu, ia diamankan karena merebut paksa anak yang baru dilahirkan oleh mantan istrinya berinisial DN.

Berdasarkan catatan detikJabar, Brenton diamankan polisi karena merebut paksa bayi yang baru saja dilahirkan pada Sabtu di tanggal 3 Januari 2009. Brenton nekat menggendong bayi yang masih berwarna merah itu selama enam jam dan melarang ibunya untuk menyusui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena keukeuh tidak mau menyerahkan bayi tersebut, orang tua DN melapor ke polisi. Baru setelah polisi datang, Brenton mau menyerahkan si bayi. Kemudian dia digelandang ke Polrestabes Bandung (saat itu masih berstatus Polwiltabes Bandung) untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono membenarkan soal informasi tersebut. Namun demikian, ia mengaku perlu mendalami terlebih dahulu informasi terkait ulah yang pernah dilakukan Brenton pada 2009 silam.

ADVERTISEMENT

"Ya kami udah menerima informasi seperti itu, ini masih kita dalami 2009 katanya pernah ada permasalahan di Polrestabes tapi masih kita dalami permasalahan seperti apa. Apakah bentuknya LP apa tidak masih kita dalami. Hanya berdasarkan informasi, tapi masih kita dalami," katanya, Minggu (30/4/2023).

Brenton ditangkap pada Sabtu (29/4/2023) dini hari di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) setelah dijadwalkan akan kembali lagi ke negara asalnya, Australia. Aksinya yang viral setelah meludahi seorang imam masjid pun harus ia pertanggungjawabkan.

Akibat perbuatannya, bule tersebut dijerat pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. "Ancaman adalah 1 tahun 2 bulan," pungkasnya.

(ral/mso)


Hide Ads