Penampakan Senjata Kecil Andalan Dadang 'Buaya' Sang Preman Garut

Penampakan Senjata Kecil Andalan Dadang 'Buaya' Sang Preman Garut

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 27 Apr 2023 15:32 WIB
Senjata Dadang Buaya, sang preman Garut.
Senjata Dadang 'Buaya', sang preman Garut (Foto: Hakim Ghani/detikJabar).
Garut -

Aksi premanisme yang dilakukan Dadang Sumarna, alias Dadang 'Buaya' berakhir di balik jeruji besi. Dia kini dibui, usai dilaporkan membacok dua warga Garut.

Peristiwa pembacokan yang dilakukan pria berusia 50 tahun ini, terjadi di kawasan Miramareu, Kecamatan Pameungpeuk, Garut pada Selasa (25/4/2023) lalu.

Saat itu, dua orang korban, Roni dan Opid, menegur pengendara mobil yang berjalan ugal-ugalan. Pemobil itu kemudian berhenti karena tak terima. Tak disangka, dua orang yang ada di dalam mobil itu, adalah Dadang 'Buaya' dan seorang anak buahnya bernama Yusup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanpa basa-basi, keduanya langsung menganiaya para korban. Yusup, lebih duluan memukul kedua korban. Disusul aksi Dadang, yang membacok Roni di bagian punggung dan tangan, serta Opid di bagian kepala.

Aksi itu, kemudian dilaporkan ke polisi. Beberapa jam berselang, Dadang 'Buaya' memutuskan untuk menyerahkan diri, usai mendapat ultimatum dari Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro.

ADVERTISEMENT

"Saya perintah Kapolsek untuk sampaikan, tolong sampaikan ke Dadang 'Buaya', saya tunggu di sini sampai Maghrib. Kalau tidak ada itikad baik, saya yang akan memimpin langsung penangkapannya hidup atau mati," ucap Rio.

Dadang bersama Yusup, kemudian diantar petugas Polsek untuk menyerahkan diri ke Polres Garut. Dia juga membawa barang bukti sebilah golok kecil yang dipakai untuk membacok korban.

Golok kecil itu, ditampilkan dalam kegiatan jumpa pers yang digelar polisi terkait kasus tersebut di Mako Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Garut, Kamis (27/4/2023) pagi tadi.

Dari pengamatan detikJabar, golok tersebut berukuran sekitar 40 cm. Golok berkepala naga itu, sempat dicoba ketajamannya oleh personel kepolisian, dan memiliki kekuatan yang sangat tajam.

"Ini golok yang dipakai untuk membacok korban. Pengakuannya ini selalu dibawa oleh Dadang 'Buaya'," ujar Rio.

Selain menyita golok kecil milik Dadang, polisi juga mengamankan dua stel pakaian berlumur darah, yang digunakan korban saat kejadian.

Rio menambahkan, Dadang 'Buaya' dan Yusup, dijerat pasal berlapis. Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP masing-masing tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan.

"Ancaman hukumannya 7 tahun. Ditambah seperempat karena tersangka masih dalam masa Pembebasan Bersyarat," pungkas Rio.

Simak Video 'Dadang 'Buaya' Berulah Lagi, Kini Bacok Dua Warga Garut':

[Gambas:Video 20detik]



(mso/mso)


Hide Ads