Berawal dari bersenggolan di jalan raya, Wawa Wahyudi (44) nekat menganiaya Irwan (19) hingga kejang-kejang karena tak kuasa menahan emosinya.
Kejadian ini terekam dalam sebuah video dan menjadi viral di sosial media. Wawa saat itu dengan sok jagoan langsung melancarkan intimidasi kepada korban. Meskipun korban sudah meminta maaf, Wawa yang kadung kesal tetap menghantam korban.
Setelah Irwan kejang-kejang, Wawa bukannya menolong korban, justru tanpa belas kasihan menjambak rambut korban yang dalam kondisi memprihatinkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian ini berlangsung di di Jalan Raya Sangkuriang, Kota Cimahi, Rabu (19/4/2023) siang.
Wawa akhirnya harus pasrah mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Wawa ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi di Kabupaten Cianjur pada Kamis (20/4/2023) siang, kurang 24 jam dari aksi brutalnya pada korban yang merupakan warga Tasikmalaya.
"Dia diamankan di Cianjur. Dari pengakuannya, dia ini mengaku sudah menganiaya korban. Pengakuannya dia hanya memukul satu kali," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono didampingi Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara, Kamis (20/4/2023) malam.
Nyali Wawa rupanya tak sebesar aksinya saat menganiaya. Ia langsung ciut begitu digelandang petugas ke Mapolres Cimahi.
Sementara korbannya belum bisa banyak berkomunikasi. Ia juga mengaku tak ingat banyak situasi saat kejadian terjadi. Termasuk siapa orang yang menolongnya usai dihajar lalu kejang-kejang.
"Awalnya senggolan, terus diberhentikan. Di situ saya minta maaf. Setelah itu baru dipukul. Kalau seingat saya dua kali pukulan," kata Irwan saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (21/4/2023).
![]() |
"Nah pas di lokasi itu saya juga nggak terlalu ingat. Tapi seingat saya yang bantu saya itu bos saya. Dari situ saya dibawa pulang sama bos saya ke Tasikmalaya. Nah besoknya itu ada yang nelepon, polisi dari Polsek Cimahi," lanjutnya.
Wawa kini harus mendekam di balik jeruji besi dan melewatkan momen Lebaran bersama keluarga karena aksi brutalnya.
Candra Nur Fauzi (24), kakak Irwan mengatakan keluarga meminta agar Wawa dihukum berat atas perbuatannya. Apalagi aksi bengis Wawa sampai membuat adiknya itu kejang-kejang.
"Kami keluarga sangat sedih karena saudara kami dianiaya. Emosi semuanya pasti. Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya," ujar Candra kepada detikJabar, Minggu (23/4/2023).
Perbuatan Wawa, kata Candra, menyangkut dengan nyawa saudara mereka. Sebab Irwan diketahui tidak punya riwayat penyakit atau kondisi yang membuatnya bisa kejang-kejang.
"Ini menyangkut nyawa saudara kami. Gimana kalau saat kejadian korban meninggal dunia. Apalagi dia (Irwan) sebelumnya nggak pernah kejang-kejang. Mungkin itu efek setelah dianiaya," tutur Candra.
Kejadian itu membuat Wawa kini harus berhadapan dengan hukum. Dia dijerat pasal 351 KUHP.
"Pada pasal 351 ayat 1 dan atau ayat 2 pelaku terancam maksimal 5 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara.
(aau/yum)