Keluarga Korban Minta Penganiaya Pemotor hingga Kejang Dihukum Berat

Kota Cimahi

Keluarga Korban Minta Penganiaya Pemotor hingga Kejang Dihukum Berat

Whisnu Pradana - detikJabar
Minggu, 23 Apr 2023 21:30 WIB
Pelaku penganiayaan di Cimahi.
Pelaku penganiayaan di Cimahi. (Foto: Istimewa)
Cimahi -

Wawa Wahyudi (44) kini harus mendekam di balik jeruji besi dan melewatkan momen Lebaran bersama keluarga karena aksi brutalnya menganiaya seorang pemotor di Kota Cimahi.

Sekadar diketahui, Wawa menganiaya Irwan (19), di Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, pada Rabu (19/4/2023) kemarin. Aksi penganiayaan itu viral di media sosial, menunjukkan kebengisan Wawa menjambak rambut Irwan yang sedang kejang-kejang.

Candra Nur Fauzi (24), kakak Irwan mengatakan keluarga meminta agar Wawa dihukum berat atas perbuatannya. Apalagi aksi bengis Wawa sampai membuat adiknya itu kejang-kejang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami keluarga sangat sedih karena saudara kami dianiaya. Emosi semuanya pasti. Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya," ujar Candra kepada detikJabar, Minggu (23/4/2023).

Perbuatan Wawa, kata Candra, menyangkut dengan nyawa saudara mereka. Sebab Irwan diketahui tidak punya riwayat penyakit atau kondisi yang membuatnya bisa kejang-kejang.

ADVERTISEMENT

"Ini menyangkut nyawa saudara kami. Gimana kalau saat kejadian korban meninggal dunia. Apalagi dia (Irwan) sebelumnya nggak pernah kejang-kejang. Mungkin itu efek setelah dianiaya," tutur Candra.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, berdasarkan kontruksi hukum penyidik menjerat Wawa dengan pasal 351 KUHPidana.

"Pada pasal 351 ayat 1 dan atau ayat 2 pelaku terancam maksimal 5 tahun penjara," ucap Luthfi.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads