Aksi Bengis Pemuda Sukabumi: Curi Barang hingga Tusuk Tetangga

Aksi Bengis Pemuda Sukabumi: Curi Barang hingga Tusuk Tetangga

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 25 Apr 2023 18:00 WIB
TKP Penusukan di Sukabumi
TKP Penusukan di Sukabumi (Foto: Istimewa)
Sukabumi -

IB pria berusia 25 tahun nekat menusuk perut Ujang Kamaludin (35) tetangganya sendiri. Hal itu dilakukan pelaku karena khawatir aksinya mencuri di kediaman korban ketahuan.

Informasi diperoleh detikJabar, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi. IB diringkus polisi pada Senin (24/4) malam, tidak lama setelah beraksi.

"Kami mengamankan pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan warga bernama Ujang Kamaludin, pelaku tetangga sendiri berinisial IB (25)," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Purnomo dalam keterangan yang diterima detikJabar, Selasa (25/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian menjelaskan pelaku menganiaya korban dan berencana untuk membunuh korbannya. Hal itu dilakukan karena pelaku merasa resah dan takut ketahuan sudah melakukan pencurian terhadap barang milik korban Ujang Kamaludin berupa uang dan Handphone.

"Jadi pelaku ini pernah mencuri barang berupa Handphone dan uang milik korban pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 namun perbuatan pelaku ini ternyata dicurigai oleh istri korban," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelum melakukan aksi nekatnya, pelaku sempat menemui korban di rumahnya malam hari. Mereka sempat mengobrol sebentar. Saat perjalanan pulang timbul niat dari pelaku untuk menghabisi korban.

Saat pulang, terbesit niat pelaku untuk menghabisi korban, ia mempunyai ide untuk mematikan aliran listrik dengan menurunkan meteran listrik atau KWH sehingga rumah korban gelap gulita dan aksinya tidak akan ketahuan.

"Usai mematikan meteran listrik, pelaku bersembunyi di samping pintu terhalang kursi sambil menunggu korban keluar rumah. Tidak lama kemudian korban keluar rumah untuk menaikan meteran listrik rumahnya, pada saat itulah pelaku menusuk perut korban sebanyak satu kali dengan pisau yang sudah disiapkan," ujar Dian.

"Akibat serangan di perut, korban terjatuh. Namun korban ini sempat lari ke dalam rumah. Pada saat dikejar oleh pelaku, korban berteriak minta golok dan ternyata teriakan korban itu membuat tersangka panik lalu melarikan diri," sambungnya.

Diduga pelaku melakukan aksinya mencoba membunuh korban dengan maksud untuk menghilangkan bukti atau menutupi perbuatan pelaku yang telah mencuri barang dan uang milik korban.

"Korban selamat dan masih mendapat penanganan medis, sementara pelaku, penyidik akan menerapkan pasal 338 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun," pungkas Dian.




(sya/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads