Prostitusi Online di Sukabumi Baru 2 Minggu Beroperasi

Prostitusi Online di Sukabumi Baru 2 Minggu Beroperasi

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 21 Apr 2023 22:45 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Foto: Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Sukabumi -

Kasus dugaan prostitusi online terungkap di Kota Sukabumi pada akhir Ramadan ini dan korban merupakan wanita muda yang baru menginjak usia 17 tahun. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, kasus tersebut bermula pada Kamis (20/4) lalu sekitar jam 01.00 WIB di sebuah hotel kawasan Cikole, Kota Sukabumi.

Pihaknya melakukan penggerebekan dan ditemukan empat orang wanita dan dua muncikari. Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan jika para korban yang berinisial SAS (17), GTA (17), SN (17) dan SN (17) diduga dijual dan ditawarkan oleh tersangka BS (31) dan FF (21) melalui aplikasi hijau.

Mereka ditawarkan dengan harga beragam. Kisaran harganya mulai dari Rp 250-Rp600 ribu untuk sekali layanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pemeriksaan di sini kurang lebih dua minggu selama bulan Ramadan mereka melakukan aktivitas tersebut," kata Yanto kepada detikJabar di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (21/4/2023).

Menurutnya, motif korban bersedia untuk menjadi PSK karena faktor ekonomi. Meskipun tanpa ada paksaan, kata dia, kondisi korban yang masih di bawah umur memiliki kekuatan hukum yang tetap dan harus dilindungi.

ADVERTISEMENT

"Memang mereka permasalahan ekonomi. Korban di sini ada empat dan memang difasilitasi meskipun tidak dipaksa tetapi mereka di bawah umur dan ada aturan yang mengatur sehingga kami melakukan tindakan," sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 2 jo pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 76f jo pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kami selalu mengantisipasi dan selalu menghimbau juga terhadap pengusaha-pengusaha perhotelan apabila masih ada usia di bawah umur yang memang mau menginap di hotel tersebut minimal diklarifikasi, ditanyakan untuk kepentingan yang tetap," tutupnya.

(yum/orb)


Hide Ads