Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus prostitusi online di salah satu hotel kawasan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Dua orang muncikari turut ditangkap.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kronologi kasus itu bermula saat adanya orang yang memesan jasa prostitusi melalui aplikasi di ponsel. Singkat cerita, penyelidikan dilakukan dan melakukan penggerebekan pada dini hari tadi.
"Kronologi dari biasa masyarakat pesan melalui MiChat, kemudian janjian di salah satu hotel. Dari hasil informasi yang diterima anggota kita, kita laksanakan penyelidikan, akhirnya kita mengamankan," kata Ari kepada detikJabar, Jumat (21/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua terduga pelaku berinisial BS (31) dan FF (21), warga Bogor ditangkap. Mirisnya lagi, mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan terhadap empat anak di bawah umur.
"Modus yang dipergunakan kedua terduga pelaku adalah menjadikan keempat korban sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi," ujarnya.
Keempat gadis di bawah umur itu diduga menjadi PSK dengan bayaran Rp 250-600 ribu. Mereka juga turut diamankan polisi bersama dengan dua orang terduga pelaku.
"Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan empat orang korban, tujuh unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp 6 juta," ucap dia.
Baca juga: Berkah Pedagang Balon Saat Lebaran di Cimahi |
"Kini kedua terduga pelaku masih kita amankan di Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi untuk kepentingan penyidikan," sambungnya.
Kedua terduga pelaku terancam Pasal 2 jo pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76f jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(yum/orb)