Ganja seberat 4.4 kilogram gagal beredar di wilayah Bandung Raya. Polisi menangkap basah pemuda berinisial FDM (FDM) yang berperan sebagai kurir.
Ganja yang didapat FDM itu dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan melalui jasa ekspedisi. FDM sendiri berperan sebagai kurir narkotika tersebut sebelum mengedarkan lagi barang haram itu dalam paket kecil siap edar.
"FDM ini kami amankan saat dia membawa paket ganja dari jasa ekspedisi. Dia berperan sebagai kurirnya," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (12/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FDM mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial OKB. Saat ini OKB masih diburu oleh polisi untuk mengetahui sumber ganja tersebut. Ganja tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka di wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung, KBB, dan Kabupaten Bandung.
"Jadi dapatnya dari OKB, nah saat ini OKB masih DPO. Untuk pengedarannya, jadi FDM ini melakukan sistem tempel sesuai arahan OKB," kata Aldi.
Aldi mengatakan tersangka FDM mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 juta dari transaksi paket ganja tersebut. Tak cuma itu, FDM juga diketahui merupakan pengguna barang haram tersebut.
"Untuk keuntungan itu sekitar Rp3 juta dari transaksi. Pelaku juga dapat jatah ganja sebanyak 1 paket sedang, ganja itu kemudian dia pakai sendiri," kata Aldi.
FDM sendiri diamankan polisi pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 14.30 WIB di sekitar wilayah Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi. Polisi menyita barang bukti ganja yang masih terbungkus selotip cokelat.
"Saat diamankan ditemukan bungkusan paket besar yang setelah dibuka berisi 4,4 kilogram ganja kering. Nilanya Rp20 juta dan akan diedarkan dengan paket kecil," tutur Aldi.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.
(dir/dir)