Hidupi 3 Anak dengan Edarkan Sabu, Nasib Mama Muda Berakhir Dibui

Kabupaten Subang

Hidupi 3 Anak dengan Edarkan Sabu, Nasib Mama Muda Berakhir Dibui

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Rabu, 12 Apr 2023 13:39 WIB
Seorang mama muda berinisial OM harus dipenjara akibat mengedarkan sabu-sabu di Subang
Seorang mama muda berinisial OM harus dipenjara akibat mengedarkan sabu-sabu di Subang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

Seorang mama muda berinisial OM (33) harus tertunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Rabu (12/4/2023). Dia ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Subang gegara mengedarkan sabu.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, OM yang merupakan warga Kampung Krajan Barat, Desa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem tersebut ditangkap polisi pada 25 Maret 2023 lalu.

"Pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB di rumah yang beralamat di Kampung Krajan Barat, Desa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, Sat Narkoba Polres Polres berhasil mengungkap peredaran gelap kasus narkotika jenis sabu. Pelaku OM bertindak sebagai kurir pembawa sabu," ujar Sumarni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan sementara, Sumarni mengungkapkan bahwa pelaku terpaksa menjual barang haram tersebut karena untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari bersama dengan ketiga anaknya. Selain itu, pelaku mengaku sudah mengedarkan sabu selama dua tahun di wilayah Kabupaten Subang.

"Setelah dilakukan interogasi, OM mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut adalah titipan dari pelaku lain berinisial OKI (DPO) sebanyak 15 paket, yang selebihnya telah laku terjual. Modus operandinya masih sama dijual tempel atau bertemu langsung," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sumarni menuturkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4,65 gram narkotika jenis sabu, serta beberapa plastik klip isi sabu siap edar, satu buah timbangan digital kecil, satu set lengkap alat hisap sabu terbuat dari botol obat berbahan plastik. OM ditangkap seorang diri di kediamannya.

"Kami amankan barang bukti dengan berat brutto narkotika jenis sabu sebanyak 4,65 (empat koma enam puluh lima) gram," tuturnya.

Selain itu, selama periode awal bulan Maret hingga pertengahan April 2023, Polres Subang juga mengungkap sebanyak 14 kasus peredaran narkotika diantaranya pengungkapan kasus peredaran sabu 10 kasus, peredaran narkotika jenis ganja dua kasus, dua kasus narkotika sedia farmasi, serta mengamankan ribuan botol miras.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 16 tersangka warga Subang dari 14 kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Subang.

"Untuk pengungkapan narkotika sabu maupun ganja tersebar di 11 wilayah hukum Polres Subang, sediaan farmasi dua TKP di Pamanukan dan Ciasem, tiga TKP untuk peredaran miras di Subang, Kalijati dan Sagalaherang," tutur Sumarni.

"Dari hasil pengungkapan selama periode Maret sampai April 2023 kami berhasil mengamankan 40,35 gram sabu, ganja 84 gram, 13.100 butir sediaan farmasi, serta 9.450 botol miras yang langsung kami musnahkan hari ini," sambungnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto pasal 11 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. Sementara penyalahgunaan narkotika jenis ganja disangkakan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 111 ayat 1 diancam dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Serta kasus sedia farmasi dikenakan pasal 196 juncto 98 ayat 2 dan 3 diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads